SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran visa yang dilakukan warga negara asing.
Kali ini, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH dan CWK, masing-masing berusia 32 tahun, dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Bali.
Keduanya diketahui aktif bekerja sebagai instruktur selam dan memasarkan jasa penyelaman melalui media sosial.
Padahal, visa kunjungan yang mereka kantongi tidak mengizinkan aktivitas komersial semacam itu.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, pelanggaran itu terungkap dari hasil patroli siber Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 23 Juni 2025.
Dari pemantauan daring, tim menemukan bukti keterlibatan dua WNA dalam kegiatan penyelaman komersial di wilayah Buleleng.
“Aktivitas mereka jelas melanggar aturan keimigrasian. Kami bertindak tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Hendra, Jumat (4/7/2025).
Proses deportasi terhadap LAH dan CWK dilakukan pada Rabu (3/7/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, BAli.
Keduanya dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD 0178 tujuan Kuala Lumpur.
Hendra menambahkan, Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Karangasem, Buleleng, dan Jembrana terus memperkuat pengawasan terhadap WNA.
“Kami menghimbau seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk mematuhi izin tinggalnya. Pelanggaran seperti ini dapat merusak iklim pariwisata dan investasi di Bali,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya