Radarbuleleng.jawapos.com- Dalam rangka mempermudah layanan pendapatan penduduk non permanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan Penduduk Non Permanen (AKU PNP) pada Selasa (8/7).
Melalui inovasi ini, mempermudah pendataan secara efektif dan efisien.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan menjelaskan, AKU PNP bertujuan mempermudah pendataan dan pelayanan administrasi bagi penduduk non permanen di seluruh wilayah desa dan kelurahan yang ada di Buleleng.
Tentu secara jarak dan waktu, mempermudah pelayanan dan proses pendaftaran. Karena mereka secara langsung melakukan pendataan.
”Saat ini baru sekitar 54 persen desa dan kelurahan yang aktif mengajukan data PNP selama masa uji coba tiga bulan terakhir. Sisanya belum aktif. Tapi kami dorong jajaran untuk lakukan monitoring dan dorng implementasi program ini,” ujar Juartawan pada Selasa (8/7).
Pihaknya menghimbau kepada seluruh penduduk non permanen di Buleleng, untuk mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan terdekat.
Sebab dengan itu, maka status PNP-nya tercatat, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Juartawan menambahkan, setiap pendaftaran PNP memiliki masa aktif selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Bagi yang ingin menetap secara permanen, dapat mengajukan pembatalan PNP dan mengurus surat pindah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami juga menghimbau desa dan kelurahan untuk mencari potensi PNP yang mungkin tersembunyi. Seperti penghuni kos, kontrakan, atau pekerja musiman. Agar tidak ada yang tercecer dari data. Karena semua desa dan kelurahan wajib memilah PNP baru dan perpanjangan,” tambah Juartawan.
Disdukcapil Buleleng berharap inovasi AKU PNP, segera menerapkan sistem ini secara aktif.
Sehingga masyarakat non permanen dapat menikmati haknya atas layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis.
Juartawan menegaskan, penerapan dan layanan AKU PNP ini tidak dipungut biaya apapun.
Begitu juga kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan, untuk tidak memungut biaya dalam pelayanan ini.
”Ini bukan aplikasi baru, tapi sub-aplikasi dari AKU Online yang menjadi dasar dalam sistem perencanaan administrasi kependudukan,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak