Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Habisi Bos Sendiri di Lahan Kosong, Pecandu Narkoba Ini Diganjar 10 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Jumat, 18 Juli 2025 | 15:05 WIB
Terdakwa Ahmad Santoso keluar ruang sidang usai sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/7) kemarin.
Terdakwa Ahmad Santoso keluar ruang sidang usai sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/7) kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com– Pria asal Banyuwangi, Jatim, Ahmad Santoso, 32, terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia hingga menyebabkan kematian.

Dalam sidang Kamis kemarin (17/7), terdakwa Ahmad Santoso diganjar sepuluh tahun penjara. 

Putusan hakim tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Santoso 14 tahun penjara. 

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih yang memimpin sidang. 

Putusan hakim yang lebih ringan ini sontak langsung diterima terdakwa. Sementara JPU Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar tidak langsung menentukan sikap. ”Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ucapnya. 

Terdakwa tega menghabisi pria bernama Suparno, 67, yang telah memberinya pekerjaan.

Santoso membunuh Suparno di sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2025. 

Santoso sendiri merupakan pecandu narkoba. Malam sebelum menghabisi korban, terdakwa minum pil koplo dan mengonsumsi sabu. 

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa diminta membantu membuang sampah pepohonan dan kayu-kayu bekas bangunan oleh korban. Keduanya lantas berangkat bersama mengendarai mobil pikap. 

Sesampainya di lahan kosong Jalan Pura Demak V, sekitar pukul 08.45, terdakwa dan korban lantas mulai menurunkan sampah pepohonan dan kayu-kayu. 

Namun, keduanya terlibat cekcok, dikarenakan Santoso salah menaruh kayu. Suparno pun menegur terdakwa.

”Kamu ini kalau malam mabuk obat (pakai narkoba) aja!” tegur Suparno. Santoso yang malamnya memang nyabu lantas membantah dengan mengatakan malam dirinya memang mengonsumsi obat, tapi siangnya tetap kerja. 

Mendapat jawaban itu, Suparno meninggi. “Kamu, kalau dibilangin, saya pukul pakai kayu ya!” ucapnya sembari memegang balok kayu dan memberikan gerakan seolah akan memukul.  

Terdakwa menantang Suparno untuk memukul. Tapi, korban tidak memukul. Sebaliknya, Santoso yang sudah emosi merebut paksa balok kayu dari tangan korban, dan memakainya utuk memukul dahi kiri kakek itu sampai terjatuh. 

Tak sampai di situ, terdakwa lanjut memukul Suparno yang sudah rebah dalam posisi tengadah, yang mengenai dahi kiri. Hantaman itu membuat luka terbuka dan mengeluarkan darah.  

Walhasil, Suparno terkapar dengan kepala dan wajah mengeluarkan banyak darah, serta napasnya sesak.

Melihat hal itu, pelaku panik lalu mengangkat korban dengan menggunakan kedua tangannya dan memindahkannya ke lahan kosong yang berjarak kurang lebih tujuh meter dari posisi awal. 

Selanjutnya, Santoso kabur ke kosnya dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sandal. Karena panik dan terburu-buru, terdakwa tidak sengaja meninggalkan sandalnya di tempat kejadian. 

Perbuatan Santoso segera diketahui polisi setelah meninggalkan sandal di lokasi kejadian. Ia dibekuk Polsek Denpasar Barat hari itu juga sekitar pukul 11.00.***

 

 

 

Editor : Donny Tabelak
#pecandu narkoba #PN Denpasar #pembunuhan lansia #Kejari Denpasar