Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sah! Pemkab Buleleng Pecat Pegawai DPRD Buleleng yang Diduga Selingkuh

Francelino Junior • Kamis, 24 Juli 2025 | 22:32 WIB

 

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng menjatuhkan sanksi tegas kepada dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga terlibat perselingkuhan.

Keduanya dikenakan sanksi pemecatan. Sanksi itu tercantum dalam SK Bupati Buleleng yang ditandatangani Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Senin (21/7/2025) lalu.

Adapun kedua oknum pegawai itu diketahui berinisial AP dan WA. Keduanya diduga terlibat hubungan perselingkuhan gegara postingan yang diunggah oleh akun facebook bernama Widia Widia.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025), membenarkan jika sanksi sudah terbit. Sanksi dijatuhkan pada Senin, hanya beberapa hari setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek).

“Terkait dengan penjatuhan sanksi yang bersangkutan, itu disetujui untuk diberhentikan dari PPPK.  Pertek BKN juga sudah turun, makanya ditetapkan pemberhentiannya dengan SK Bupati. Jadi keduanya diberhentikan,” kata Suyasa.

Baca Juga: Diduga Terseret Isu Perselingkuhan, Oknum Staf DPRD Buleleng Layangkan Laporan Pencemaran Nama Baik

Dalam SK Bupati tersebut, baik GA maupun WA diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan kata lain, keduanya dipecat.

Saat ini keduanya disebut masih bertugas di DPRD Buleleng. Namun terhitung pada bulan Agustus mendatang, mereka tidak lagi berstatus sebagai ASN. Pemerintah juga akan menghentikan pembayaran gaji kepada dua orang oknum pegawai itu.

Suyasa menyatakan, sesuai dengan aturan, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mengenal tiga jenis sanksi. Yakni sanksi ringan berupa teguran lisan tertulis maupun pernyataan tidak puas dari atasan langsung.

Selanjutnya ada sanksi sedang berupa penundaan gaji selama sebulan. Serta sanksi berat berupa pemberhentian dari kepegawaian.

Baca Juga: Duh, Oknum ASN di Buleleng Diduga Terlibat Perselingkuhan. Belum Genap Sebulan Terima SK

Khusus terkait tindakan yang dilakukan oleh AP dan WA, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng punya pertimbangan sendiri.

Bapek menyatakan perbuatan yang dilakukan keduanya memicu kegaduhan dan berpengaruh terhadap sistem tata kelola pemerintah. Sekaligus mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan DPRD.

Sekda Suyasa juga menyebut jika Bapek melihat terjadi gangguan stabilitas kinerja dalam organisasi Sekretariat DPRD Buleleng.

“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu, berdasarkan SK Bupati, diberikan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Asal tahu saja, sempat viral di media sosial oknum ASN di DPRD Buleleng diduga terlibat perselingkuhan. Indikasi itu mencuat lewat akun facebook Widia Widia.

Menyusul viralnya video tersebut, Sekretaris DPRD Buleleng hingga Ketua DPRD Buleleng turun tangan menelusuri indikasi perselingkuhan tersebut.

Beberapa hari berselang, dua orang oknum ASN DPRD Buleleng yang dituduh berselingkuh, mengajukan laporan ke Polres Buleleng. Keduanya melaporkan indikasi pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Widia Widia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #bapek #dipecat #facebook #dprd #pemkab buleleng #perselingkuhan #bupati #gaji #asn #oknum #sanksi #pppk #buleleng #kepegawaian #pegawai #SK