SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aksi pencurian kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Buleleng, membuat resah masyarakat.
Penyebabnya aksi pencurian itu bukan hanya terjadi di satu lokasi saja. Bahkan disebut sudah terjadi di empat lokasi berbeda.
Peristiwa itu pun membuat warga resah. Informasi itu beredar dengan cepat melalui media sosial dan grup WhatsApp pengurus masjid.
Sejumlah pengurus masjid mengusulkan pemasangan kamera CCTV. Untuk meningkatkan keamanan di areal masjid.
Aksi pencurian kotak amal itu diungkap oleh pemilik akun facebook Khoirudin Bin Husni Usman.
Pemilik akun membagikan sebanyak enam rekaman kamera CCTV yang diambil dari sejumlah masjid. Di dalam rekaman terlihat jelas dua orang remaja yang membobol kotak amal yang terletak di luar masjid.
Sementara di rekaman CCTV lainnya, terlihat seorang remaja berbaju putih masuk ke dalam masjid. Remaja itu langsung menggotong kotak amal yang tersimpan di dalam masjid.
Konon kedua remaja itu telah beraksi di sejumlah lokasi. Diantaranya di Masjid Kuna Keramat yang terletak di Kelurahan Kampung Kajanan, Masjid Nurul Mubin di Kelurahan Kampung Singaraja, dan Masjid Al Ikhlas di Desa Temukus.
Kedua remaja itu juga diyakini menjadi otak aksi pencurian isi kotak amal di sejumlah masjid lain di Kabupaten Buleleng. Sebab ada beberapa masjid lain yang membagikan informasi soal peristiwa kehilangan maupun perusakan kotak amal.
“Masjid-masjid yang ada CCTV, tolong dicek. Siapa tahu ada kehilangan,” tulis pemilik akun facebook Khoirudin Bin Husni Usman.
Postingan itu terang saja menuai berbagai komentar dari netizen. Apalagi postingan itu sudah 78 kali dibagikan.
“Tunggu tanggal mainnya, pasti kena,” tulis pemilik akun Herman Gaess.
“Bahaya niki. Harus ada tindakan segera,” timpal pemilik akun facebook Basuki Almagidir.
Informasi yang dihimpun, salah satu remaja yang melakukan aksi pencurian itu telah diketahui identitasnya. Remaja itu berusia 17 tahun.
Meski usianya baru 17 tahun, namun remaja itu disebut sudah sering melakukan aksi pencurian. Hanya saja luput dari hukum karena dianggap masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi, belum banyak memberikan komentar terkait hal tersebut. “Saya cek dulu ya, apakah ada laporan terkait hal itu,” kata Yohana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya