Radarbuleleng.jawapos.com- Agustus selalu dikenal dengan bulan kemerdekaan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajak, kalau bisa mewajibkan, seluruh masyarakat Bali utara agar mengibarkan bendera merah putih.
Kemeriahan kemerdekaan RI tidak hanya di kota saja, tetapi harus sampai ke pelosok.
Pengibaran bendera merah putih dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 400.100.1.1/3823/SJ tanggal 15 Juli 2025 dan Surat Edaran Gubernur Bali No: B.34/200.1/2824/Bid.III/BKBP tanggal 15 Mei 2025.
Pengibaran bendera dilakukan selama sebulan penuh, sejak Jumat (1/8) sampai Minggu (31/8).
Tentu tujuannya menggugah kembali semangat cinta tanah air, sekaligus untuk memperkuat rasa nasionalisme masyarakat Buleleng.
”Pengibaran bendera ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa sekaligus upaya memperkuat makna kemerdekaan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono pada Minggu (3/8).
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga telah melakukan pengumpulan bendera merah putih, yang saat ini sudah ada 7.094 bendera dan sudah terpasang di berbagai titik.
Mulai dari jalan protokol, fasilitas umum, monumen, pelabuhan, hingga kantor instansi vertikal dan perguruan tinggi.
Kappa menjelaskan, gerakan pengumpulan bendera melibatkan organisasi kemasyarakatan, sektor swasta, hingga partai politik.
Semua berperan aktif dalam pengumpulan dan pemasangan bendera, yang mulai dilakukan serentak sejak Jumat (1/8).
”Pengumpulan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Setelah edaran terbit, kami langsung bergerak mengumpulkan bendera untuk dipasang,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak