Radarbuleleng.jawapos.com- Menjaga kekayaan yang dimiliki, saat ini dilakukan Kabupaten Buleleng.
Salah satunya adalah kopi robusta Lemukih asal Desa Lemukih, Kecamatan Sawan.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan pengajuan indikasi geografis, sebagai langkah perlindungan hukum.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng pada Senin (4/8), yang dihadiri Universitas Sebelas Maret (UNS) hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Tentu kolaborasi ini memperkuat data, dokumentasi, hingga strategi promosi untuk mendukung pengajuan indikasi geografis, secara menyeluruh.
Melalui FGD ini, diharapkan muncul formulasi strategi perlindungan hukum.
”Pengajuan indikasi geografis bukan hanya untuk legalitas, tetapi juga penguatan posisi kopi lokal Buleleng di pasar nasional maupun internasional,” ujar Asisten III Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mewakili bupati Buleleng pada Selasa (5/8).
Dengan adanya perlindungan indikasi geografis, harapannya kopi robusta Lemukih tidak hanya dikenal luas, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kebanggaan Kabupaten Buleleng.
Tentu ini juga sebagai upaya Pemkab Buleleng memperkuat ekosistem ekonomi berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan.
Apalagi perlindungan terhadap kopi ini sangat relevan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sehingga dengan adanya perlindungan, maka nilai ekonominya turut meningkat. Dampaknya potensi desa bisa naik kelas dan menjadi contoh.
”Indikasi geografis melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga kualitasnya tetap konsisten di mata konsumen. Kopi robusta Lemukih harus punya identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga,” tegas perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan.
Dengan perlindungan yang kuat, produk lokal Buleleng tidak hanya mampu bertahan, tetapi harus bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Kedepannya, Pemkab Buleleng akan melakukan pendampingan dan edukasi ke pelaku UMKM dan kelompok tani, sehingga mereka paham pentingnya perlindungan indikasi geografis.***
Editor : Donny Tabelak