Radarbuleleng.jawapos.com- Muhammad Rusdi Oktavian alias Didik, 54, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus menjadi pesakitan di dalam penjara selama 12 tahun.
Ini akibat dari tindakannya mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 201,82 gram.
Vonis tersebut diterima Didik dalam sidang yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan, sebagai hakim ketua, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, sebagai hakim anggota.
Sidang berlangsung pada Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menjadi perantara jual beli narkotika, yang beratnya melebihi lima gram atau melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang buktinya adalah dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,91 gram sabu atau totalnya 201,82 gram. Barang bukti itu diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa tetap ditahan,” putus majelis hakim dalam surat putusan yang diterima pada Rabu (13/8).
Hukuman yang diterima Didik, lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Saat itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan, dalam menjatuhkan hukuman kepada Didik.
Yang memberatkan yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, bahkan terdakwa tidak menyesal dan berbelit-belit dalam persidangan.
”Sedangkan keadaan yang meringankan, tidak ada,” tegas majelis hakim.
Berdasarkan kronologi, Muhammad Rusdi Oktavian alias Didik awalnya menerima telepon via WhatsApp dari Koming pada Jumat (10/1) sekitar pukul 10.00 Wita yang meminta dicarikan sabu dengan berat 200 gram.
Upah yang akan diterima Didik sebanyak Rp10 juta. Keinginan itu disanggupi, kemudian terdakwa menghubungi Sensen alias Blesed Popo dan memesan sabu sesuai permintaan, tetapi harus diambil di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Paket itu diambil Didik pada Senin (13/1) sesuai lokasi tempelan. Terdakwa juga sempat memakai satu paket sabu di sana.
Hari yang sama, pria asal Kampung Bugis itu langsung pulang ke Singaraja dan tiba pada Selasa (14/1) sekitar pukul 06.00 Wita.
Koming sang pemesan dihubungi, namun disebut masih kurang uang, sehingga paket ratusan gram sabu itu ditunda pengambilannya.
Pada Rabu (22/1) sekitar pukul 10.00 Wita, Koming mengirimkan pesan foto tampak depan salah satu resort di wilayah Lovina.
Didik langsung melaju menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol Dk 2978 UAP.
Sebanyak 200 gram sabu itu ditaruh dalam kotak mesin aromatherapy yang dibungkus dalam kresek putih.
Sekitar pukul 12.30 Wita di depan salah satu kamar resort tersebut, sembari menunggu kedatangan Koming, Didik ditangkap petugas Polda Bali.***
Editor : Donny Tabelak