Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Penimbangan Resah, Meteran Listrik Mendadak Dicabut Tanpa Pemberitahuan

Eka Prasetya • Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:55 WIB

 

CABUT LISTRIK: Petugas dari PLN mencabut meteran listrik di warung-warung yang ada di Pantai Penimbangan. Pencabutan meteran listrik itu diduga terkait konflik lahan di lokasi tersebut.
CABUT LISTRIK: Petugas dari PLN mencabut meteran listrik di warung-warung yang ada di Pantai Penimbangan. Pencabutan meteran listrik itu diduga terkait konflik lahan di lokasi tersebut.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Warga yang memiliki usaha di pesisir Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng, Bali, dibuat resah.

Petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tiba-tiba mencabut meteran listrik tanpa pemberitahuan kepada para pemilik usaha.

Pencabutan meteran listrik itu merupakan salah satu masalah yang dihadapi warga, terkait konflik lahan di kawasan pesisir Pantai Penimbangan.

Pencabutan meteran itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) pagi. Para pengusaha yang selama ini berjualan di sebelah timur Pura Segara Penimbangan, dibuat kaget saat petugas PLN tiba-tiba datang.

Menurut warga, petugas datang menunjukkan surat tugas untuk melakukan pencabutan meteran listrik.

Petugas kemudian mencabut satu persatu meteran listrik di seluruh warung yang ada di kawasan tersebut.

Tercatat ada 12 orang pelanggaran listrik yang terdampak. Termasuk meteran listrik di Warung Kamyu, Penimbangan.

“Masalahnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba datang, langsung menunjukkan surat tugas untuk pencabutan meteran listrik,” kata Jro Gede Karang Sadnyana, Rabu pagi.

Baca Juga: Diprotes Warga, Polisi Bubarkan Tajen di Desa Unggahan Buleleng

Pemilik usaha semakin kesal karena pencabutan meteran listrik dilakukan sepihak. Tanpa adanya permintaan dari pemilik sambungan listrik.

Petugas PLN mengklaim bahwa mereka mencabut meteran itu atas permintaan pemegang sertifikat.

Mengacu sertifikat, tanah di kawasan Pantai Penimbangan dikuasai oleh I Gusti Bagus Jayawangsa Khepakisan.

Namun dalam surat permohonan terungkap bahwa pihak yang memohon pencabutan meteran listrik adalah orang lain yang diketahui bernama kadek Yuliarthana.

Jro Karang mempertanyakan langkah PLN yang berani mencabut meteran listrik itu. Sebab pemilik meteran tidak pernah mengajukan permohonan cabutan, pemilik sertifikat juga tidak menunjukkan surat kuasa.

“Yang meminta pencabutan meteran listrik ini orang lain, bukan pemilik lahan. Katanya itu teman pemilik lahan. Memangnya boleh seperti itu? Ini yang membuat kami keberatan,” tegasnya.

Sementara itu Manajer PT PLN (Persero) UP3 Bali Utara, Elashinta mengatakan, di lokasi tersebut terdapat sengketa lahan. Konon pemilik lahan akan membongkar bangunan di areal tersebut.

Atas permintaan pemilik lahan, PLN mengamankan kWh meter yang berada pada objek sengketa. Mengingat kWh meter merupakan aset milik PLN.

“PLN saat ini mengamankan kWh meter yang berada pada objek sengketa mengingat jika bangunan sudah rata nantinya, namun kwh meter masih berada di sana akan membahayakan keselamatan masyarakat,” demikian Elashinta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #warga #meteran listrik #pesisir #Penimbangan #pantai penimbangan #listrik #baktiseraga #warung #buleleng #pura #pln