SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Buleleng, khususnya di Polsek Busungbiu dituding mengizinkan aktivitas judi sabung ayam alias tajen di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.
Indikasi itu mencuat lewat sebuah postingan yang beredar luas di media sosial facebook.
Dalam postingan tersebut, pemilik akun menuding Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari terkesan mengizinkan perjudian sabung ayam di areal pura.
Pihak pengunggah mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, karena berkaitan dengan kesakralan tempat ibadah umat Hindu.
Postingan itu juga disertai dengan tangkapan layar chat WhatsApp antara pemosting dan kapolsek Busungbiu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Buleleng pun angkat bicara. Lewat Humas Polres Buleleng, pihak kepolisian memberikan penjelasan.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menyebut, aktivitas itu memang sempat terjadi di Pura Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, pada Sabtu (23/8/2025).
“Tapi itu bukan tajen, melainkan kegiatan tabuh rah,” kata Yohana.
Yohana mengatakan, pihak prajuru di desa adat telah mengajukan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan tersebut.
Polisi pun memberikan permakluman, sepanjang pihak prajuru berkomitmen bahwa tidak ada aktivitas perjudian dalam tabuh rah tersebut.
“Prajuru sudah berkomitmen kalau tidak ada aktivitas perjudian di sana. Itu memang kegiatan yang dilakukan di pura, khusus saat hari-hari keagamaan,” tegasnya.
Lebih lanjut Yohana mengatakan, ayam yang kalah dalam tabuh rah tersebut langsung digunakan sebagai upakara. Darah dan dagingnya digunakan sebagai caru.
”Menurut penjelasan dari prajuru, kegiatan itu sudah menjadi aktivitas turun temurun sejak pura berdiri,” demikian Yohana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya