Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Jual Beli Tanah Negara di Bukit Ser Resmi Naik ke Penyidikan

Francelino Junior • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:33 WIB

 

KEBUT PENYIDIKAN: Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura
KEBUT PENYIDIKAN: Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kian terang. 

Polres Buleleng resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Langkah tersebut membuka harapan publik agar aparat hukum bisa menyeret pihak-pihak yang diduga mempermainkan aset negara demi keuntungan pribadi.

Kenaikan status perkara diumumkan Polres Buleleng melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Jumat (15/8/2025). 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan negara di wilayah Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, seluas sekitar 50.000 meter persegi atau 5 hektare. 

Baca Juga: Amor ing Acintya. Motor Tabrak Truk di Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk, Pemuda Asal Gerokgak Tewas di Tempat

Lahan tersebut diduga kuat dialihkan dan dibagi-bagi menjadi kavlingan tertentu secara tidak sah sejak 2020.

“Kasus Bukit Ser sudah digelarkan minggu lalu, dengan rekomendasi sudah ditetapkan ke tingkat penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Widura menjelaskan, peningkatan status perkara ini didasarkan pada hasil koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terkait dokumen dan batas tanah di Banjar Dinas Yeh Panas. 

Polisi juga telah melakukan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali untuk memperkuat kajian.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Buleleng sejak 2 Desember 2024 dengan nomor laporan R/LI-420/XII/RES.3.3./2024/Reskrim. 

Penyelidikan pun dilakukan secara maraton hingga akhirnya kini memasuki tahap penyidikan. 

“Kami sudah kumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengarah pada penetapan tersangka. Saat ini memang belum ada tersangka,” jelas Jaya Widura.

Kasus Bukit Ser pertama kali menyeruak ke publik saat calon Bupati Buleleng, Nyoman  Sugawa Korry dan Calon Wakil Bupati Buleleng, Gede Suardana mengungkapkannya dalam Debat Terbuka Pilkada Buleleng 2024. 

Saat itu disebut ada pengalihan tanah oleh pihak yang tidak berhak, kemudian dijual dengan cara kavling. 

Pernyataan itu kemudian menyulut perhatian masyarakat, mendorong aparat untuk turun tangan agar dugaan ini tidak menjadi sekadar isu politik.

Sejak saat itu, perkara ini terus menjadi sorotan. DPRD Buleleng bahkan turut mengeluarkan rekomendasi agar aparat segera menuntaskan penyelidikan. 

Desakan publik makin kuat agar dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser dapat diusut tuntas, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #gerokgak #Reskrim #hukum #jual beli #tanah negara #penyelidikan #Polres Buleleng #Perkara #korupsi #Pemuteran #buleleng #bukit ser #penyidikan