SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Puluhan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, turun ke Mapolres Buleleng pada Kamis (11/9/2025).
Mereka mengawal jalannya gelar umum perkara kasus tanah yang selama ini menuai polemik.
Warga datang dengan membawa sejumlah dokumen dan spanduk sebagai simbol penolakan.
Mereka menuntut kepolisian menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan dengan pasal 167 dan/atau pasal 263 KUHP.
Aksi massa tersebut berlangsung sejak siang hingga sore, berbarengan dengan proses gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Bagian Hukum Pemkab Buleleng, BPN Buleleng, saksi ahli, hingga pelapor Nyoman Tirtawan.
Suasana sempat memanas ketika perwakilan warga meminta kesempatan untuk ikut menyampaikan pendapat di ruang gelar perkara.
“Kami hanya ingin suara masyarakat Batu Ampar didengar. Jangan sampai tanah negara yang sudah dibagikan ke warga tiba-tiba difiktifkan jadi milik Pemkab,” teriak salah seorang warga di halaman Mapolres.
Pelapor Nyoman Tirtawan yang juga kuasa masyarakat Batu Ampar menegaskan, pihaknya membawa sejumlah bukti kuat.
Salah satunya surat Pemkab Buleleng tahun 2015 yang mencatat pembelian tanah warga senilai Rp 0.
“Padahal masyarakat tidak pernah menjualnya,” ujarnya di depan massa.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memastikan semua masukan warga akan dicatat.
“Kami butuh pendapat dan fakta tambahan untuk menyempurnakan penyelidikan. Semua masukan akan kami tindaklanjuti dengan pendalaman lagi,” katanya.
Aksi massa akhirnya bubar tertib sekitar pukul 17.00 Wita setelah perwakilan warga mendapat penjelasan dari penyidik.
Meski begitu, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya