Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Temui DPRD Buleleng, Kuasa Hukum Minta SK Pemecatan Oknum ASN Dicabut. Ancam Lakukan Pemakzulan Bupati

Francelino Junior • Senin, 15 September 2025 | 23:32 WIB

 

MINTA CABUT SK: Tim kuasa hukum dan keluarga mantan ASN, mendatangi DPRD Buleleng. Mereka menyampaikan aspirasi dan mendesak pencabutan SK pemecatan ASN.
MINTA CABUT SK: Tim kuasa hukum dan keluarga mantan ASN, mendatangi DPRD Buleleng. Mereka menyampaikan aspirasi dan mendesak pencabutan SK pemecatan ASN.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Langkah pemerintah melakukan pemecatan terhadap GA dan WA, dua oknum ASN yang diduga berselingkuh, masih berbuntut panjang.

Kuasa hukum  GA dan WA, pagi tadi (15/9/2025) mendatangi DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar DPRD Buleleng turut memperjuangkan keadilan terhadap GA dan WA, dua orang mantan ASN yang sempat bertugas di sekretariat DPRD Buleleng.

Adapun pihak yang menemui DPRD Buleleng adalah kuasa hukum, Wayan Sudarma, keluarga dari mantan ASN, serta LSM Gema Nusantara. Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.

Dalam pembahasannya, mereka meminta agar surat keputusan (SK) Bupati terkait pemecatan GA dan WA agar ditinjau kembali. 

Alasannya, laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan istri GA, LW kepada Polres Buleleng, tidak terbukti.

”Kami pertegas, pak bupati belajar hukum dulu. Perzinahan sama perselingkuhan, konotasinya sama. Jangan pertontonkan kebodohan di depan publik. Kami mohon dewan panggil bupati untuk dengarkan pendapatnya,” ujar I Wayan Sudarma, Kuasa Hukum GA dan WA.

Baca Juga: Sah! DPRD Buleleng Tunda Penyesuaian Tarif Pajak

Pihaknya menilai keputusan pemecatan kedua oknum ASN itu, jauh dari asas umum pemerintahan yang baik. 

Ketika GA dan WA dinyatakan melanggar aturan, semestinya bupati membuktikan dengan pertimbangan hukum. Karena kepala daerah wajib menjunjung tinggi kepastian hukum.

Namun, ketika perbuatan yang dituduhkan ternyata tidak terbukti secara hukum, mestinya SK pemecatan dicabut. Karena sudah cacat secara prosedural dan hukum. 

Sudarma menilai SK tersebut berpotensi melanggar HAM, karena berkaitan dengan hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

”Kami mohon kepada bupati agar arif dan bijaksana, cabut SK pemecatan. Apabila tidak, kami siap tempuh upaya hukum, sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Ia juga mengancam akan menempuh upaya politis lain, yakni melakukan pemakzulan terhadap kepala daerah.

“Apabila ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela oleh bupati, tidak menutup kemungkinan kami minta pemakzulan bupati,” kata Sudarma.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan terukur. Sehingga kemelut pemecatan oknum ASN di Sekretariat DPRD Buleleng tidak semakin panjang.

Jayadi menyatakan, DPRD Buleleng sangat terbuka dengan segala aspirasi dan masukkan yang ada. 

”Hasil dari audiensi ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Buleleng. Akan dibahas secara kelembagaan. Nanti ada putusan dari pimpinan dewan, terkait hal ini,” ujar Jayadi. 

Seperti diberitakan  sebelumnya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, memecat dua orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng, karena alasan selingkuh.

Selain itu, LW yang notabene istri dari salah satu ASN yang dipecat, melaporkan suaminya ke Polres Buleleng atas tuduhan perzinahan.

Setelah melalui proses penyidikan, Polres Buleleng menghentikan kasus tersebut karena tidak bukti dan unsur-unsur pidana.

Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa hukum GA dan WA meminta agar Bupati Buleleng mencabut SK pemecatan terhadap kliennya. 

Meski begitu, Bupati Sutjidra tetap kokoh mempertahankan SK yang telah ia tandatangani. Alasannya, SK tersebut sudah melewati kajian dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng serta mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #sekretariat #pemerintah #dprd #kuasa #berselingkuh #hukum #perzinahan #perselingkuhan #ham #bupati #asn #lsm #buleleng #pemecatan #SK