SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri Buleleng turun tangan melakukan penyelidikan di Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.
Jaksa melakukan penyelidikan setelah muncul surat kaleng terkait indikasi penyimpangan yang terjadi di internal perusahaan daerah itu.
Informasi yang dihimpun Radar Buleleng, pada Senin (29/9/2025), sejumlah pejabat perumda dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saat ini masih penyelidikan tertutup. Belum bisa kami sampaikan lebih lanjut, tapi tetap ditindaklanjuti oleh Pidsus,” tegas Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, kemarin (30/9/2025).
Baca Juga: Beh! Ibu Rumah Tangga di Karangasem Bali, Jalankan Bisnis LPG Oplosan
Informasi yang dihimpun, Direktur Operasional (Dirops) Kadek Juli Suardana dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Mega Esti Roh Ani sudah dimintai keterangan oleh jaksa.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana disebut dalam laporan terkait dugaan penilaian tidak objektif terhadap staf.
Baskara menegaskan pengumpulan keterangan akan terus berlanjut. Jaksa akan melakukan pemeriksaan tambahan sewaktu-waktu demi menuntaskan penyelidikan.
Sementara itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memastikan dirinya segera menindaklanjuti pengaduan yang muncul. Meski hanya dari sepucuk surat kaleng.
“Kalau nanti ada investigasi, lewat dewan pengawas. Kalau meresahkan dan membahayakan perusahaan, pasti kami ingatkan,” tegas Sutjidra.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepucuk surat kaleng menyebar luas. Surat tersebut menyebut terjadi sejumlah indikasi penyimpangan di internal perusahaan.
Dalam surat disebut ada dugaan pungutan ke kepala unit pasar oleh sopir dirops saat kunjungan lapangan. Padahal, tunjangan operasional sudah tersedia.
Selain itu ada isu disharmoni di jajaran direksi, yang menyebabkan kondisi perusahaan menjadi timpang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya