RadarBuleleng.id - Direktur Utama (dirut) dan Direktur Operasional (dirops) Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng terancam dicopot dari jabatannya.
Nasib mereka bergantung pada hasil investigasi dan keputusan yang dilakukan dewan pengawas bersama Bupati Buleleng selaku kuasa pemilik modal (KPM).
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan Pemkab Buleleng tetap melakukan investigasi di Perumda Pasar, meski informasi konflik di perusahaan daerah itu hanya berasal dari surat kaleng.
Pemerintah akan melakukan investigasi yang terpisah, dengan investigasi yang telah dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buleleng.
Menurutnya investigas internal dilakukan guna membenarkan tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam surat kaleng.
”Kami tetap melakukan investigasi. Hasilnya akan kami pakai untuk mengambil sikap atau semacam tindakan, yang diperlukan untuk menangani kasus yang ada di perumda ini,” ujar Sutjidra.
Sutjidra mengatakan, dirut dan dirops Perumda Pasar Argha Nayottama masih bekerja hingga saat ini, meskipun ada kisruh surat kaleng yang mengatasnamakan perwakilan stafnya.
Bahkan beberapa hari sebelumnya, Dirut I Putu Suardhana juga datang menghadap Bupati Sutjidra, untuk melaporkan tren bisnis yang ada di sana. Katanya trennya positif.
Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, direksi Perumda Pasar Argha Nayottama sebenarya sudah mendapatkan peringatan tertulis dari dewan pengawas (dewas) pada awal September, mengenai arogansi pimpinan.
Namun belum sempat peringatan itu ditindaklanjuti, sudah muncul lagi polemik baru lewat surat kaleng.
”Kalau misalkan dewas perlu mengambil tindakan yang terukur atau gimana, nanti kan dikonsultasikan dengan saya sebagai KPM,” tegas Sutjidra.
Sebelumnya muncul surat kaleng yang judulnya dugaan pelanggaran peraturan direksi Perumda Pasar Argha Nayottama.
Surat kaleng berjumlah sembilan halaman itu beredar dan ramai sejak awal minggu ini.
Tercatat di dalamnya, yang melaporkan adalah perwakilan staf Perumda Pasar Argha Nayottama tertanggal 10 September 2025.
Dokumen tersebut diteruskan juga ke bupati dan wakil bupati, kepala Dinas Tenaga Kerja, kepala Inspektorat, dan kepala Kejari Buleleng.
Ada 19 poin aduan yang disampaikan di sana. Isinya berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan oleh pimpinan mereka.
Menariknya, disebutkan juga ada penilaian tidak objektif yang dilakukan oleh Dirut I Putu Suardhana dan Dirops Kadek Juli Suardana ke stafnya. Hal ini membuat was-was.
Ditambah lagi, ada ketidakharmonisan antara dirut dan dirops dengan Direktur Keuangan (dirkeu), Mega Esti Roh Ani.
Bahkan ada juga dugaan minta-minta uang ke kepala unit pasar di bawah naungan perumda, yang dilakukan oleh sopir dirops, ketika ada kunjungan ke unit-unit pasar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya