Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polemik Piodalan di Pura Segara, Bendesa Banjar Tegeha Polisikan Bendesa Adat Banjar

Francelino Junior • Jumat, 28 November 2025 | 15:36 WIB

 

TUAI POLEMIK: Kondisi di Pura Segara Banjar.
TUAI POLEMIK: Kondisi di Pura Segara Banjar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polemik pelaksanaan piodalan di Pura Segara, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, berbuntut panjang. 

Bendesa Adat Banjar Tegeha, Ida Bagus Made Geriastika melaporkan Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala ke Polres Buleleng atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan itu dilayangkan setelah Desa Adat Banjar Tegeha mengaku tidak diizinkan melaksanakan piodalan di Pura Segara. 

Menurut Geriastika, larangan itu disampaikan secara lisan dalam paruman dan melalui surat tertulis. 

Padahal pura tersebut selama ini diempon bersama oleh Desa Adat Banjar dan Desa Adat Banjar Tegeha.

“Larangan ini disampaikan secara lisan dan lewat surat. Padahal Pura Segara diempon oleh dua desa adat,” ujar Geriastika, Kamis (27/11/2025).

Berdasarkan dresta, piodalan di Pura Segara dilakukan secara bergiliran. Tahun ini, Desa Adat Banjar mendapat giliran pada 12 Februari, disusul Desa Adat Banjar Tegeha pada 10 September. Namun gelaran piodalan tersebut disebut batal karena adanya larangan.

Dampaknya dirasakan oleh 3.600 krama Desa Adat Banjar Tegeha yang tidak bisa ngayah dan ngaturang piodalan. 

Mediasi di Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng pada Kamis (4/9/2025) pun tak membuahkan hasil karena pihak Desa Adat Banjar disebut tetap bersikukuh menolak piodalan versi Banjar Tegeha.

Geriastika menegaskan bahwa pihaknya berpijak pada sejarah Pura Segara yang disebut dibangun tahun 1868 oleh Ida Made Rai, punggawa Banjar kala itu.

“Kalau memang ada niat mengeluarkan kami, yang berwenang adalah keturunan Ida Made Rai, bukan bendesa Adat Banjar,” tegasnya.

Terpisah, Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala membantah pihaknya melarang krama Banjar Tegeha sembahyang di Pura Segara. 

Namun, karena pura itu berada di wewidangan Desa Adat Banjar, ia menilai penyelenggaraan piodalan harus menjadi kewenangan desa induk.

Kosala mengakui bahwa ada kesepakatan sistem bergilir. Namun menurutnya, setiap pelaksanaan harus diputuskan melalui paruman, bukan langsung mengirim surat tanpa musyawarah. Ia juga mengaku siap menghadapi proses hukum.

“Ini keputusan krama. Sebagai desa induk, kami yang melaksanakan piodalan. Ini tiba-tiba dia kirim surat duluan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyatakan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Belum banyak yang bisa disampaikan. Kami masih mendalami unsur pidananya,” ujarnya singkat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Piodalan #krama #polemik #Pura Segara #Banjar #Banjar Tegeha #Polres Buleleng #bendesa adat #bendesa #buleleng