Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Reklame Ilegal Marak, Pol PP Buleleng Gencarkan Penertiban

Eka Prasetya • Selasa, 2 Desember 2025 | 20:30 WIB
TERTIBKAN BALIHO: Pol PP Buleleng menertibkan baliho yang melanggar di kawasan Kelurahan Sukasada, Buleleng.
TERTIBKAN BALIHO: Pol PP Buleleng menertibkan baliho yang melanggar di kawasan Kelurahan Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng kembali menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik wilayah kabupaten. 

Sejumlah baliho, spanduk, dan banner ditemukan terpasang tanpa izin maupun berada di zona steril reklame.

Kasat Pol PP Buleleng, Kappa Tri Aryandono mengatakan, pelanggaran reklame tercatat meningkat dalam beberapa bulan terakhir. 

Banyak pemilik reklame disebut mengabaikan aturan, mulai dari tidak memiliki stiker resmi pajak hingga memasang materi promosi di ruang publik yang tidak diperbolehkan.

“Kami lakukan penertiban karena banyak yang melanggar Perbup tentang penyelenggaraan reklame,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame berizin namun terpasang di luar titik yang sudah ditentukan dinas perizinan. Kedua, reklame tanpa izin sama sekali, terutama spanduk dan banner komersial.

Baca Juga: Museum Lontar Gedong Kirtya Masuk Nominasi Indonesia Museum Awards 2025

Seluruh reklame yang ditertibkan sementara disimpan di kantor Satpol PP. Pemilik diperbolehkan mengambil barang tersebut, tetapi wajib menyelesaikan izin serta pemasangan sesuai aturan.

“Kalau mau diambil silahkan, tapi harus dilengkapi izin dan stiker pajak reklame. Setelah itu pemasangan harus di titik yang diperbolehkan,” tegasnya.

Penertiban dilakukan tidak hanya di kawasan kota Singaraja, tetapi juga di sejumlah kecamatan seperti Seririt hingga Tejakula. 

Patroli dilakukan setiap hari secara terjadwal, khususnya untuk reklame ringan seperti banner dan spanduk.

Sementara untuk baliho berukuran besar, Satpol PP masih menunggu data titik pemasangan resmi dari dinas perizinan sebelum eksekusi lanjutan dilakukan.

Kappa menyebut banyak pemilik reklame sebelumnya tidak mengklaim reklame yang telah ditertibkan dan dibiarkan menumpuk di kantor Satpol PP.

“Kami tetap menunggu. Kalau tidak ada izin, nanti pemilik diminta menandatangani surat pernyataan,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pelanggaran #polisi pamong praja #banner #izin #penertiban #pajak #reklame #dinas perizinan #pol pp #baliho #buleleng #spanduk #satpol pp