SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng mulai memfinalisasi pembahasan Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu yang mencuat adalah penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan umum alias tarif parkir.
Rencana kenaikan tarif parkir ini muncul lantaran sudah 10 tahun tidak mengalami perubahan.
Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, penyesuaian perlu dilakukan karena kondisi lapangan sudah jauh berbeda dibandingkan 10 tahun lalu.
Selain menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat, revisi tarif juga diarahkan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Tarif parkir sudah 10 tahun tidak berubah. Tanpa legalitas baru, kita tidak boleh memungut tarif yang disesuaikan,” jelas Sugiartha.
Baca Juga: Tak Terima Dibohongi soal Status Pernikahan, Inara Rusli Polisikan Insanul Fahmi
Dalam draf usulan, tarif parkir untuk sepeda motor yang selama ini Rp 1.000 diusulkan naik menjadi Rp 2.000.
Sedangkan tarif untuk mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Besaran ini disebut sebagai penyesuaian wajar berdasarkan kajian teknis masing-masing OPD.
“Target semakin cepat penetapan perda, semakin bagus. Harapannya awal tahun sudah bisa diberlakukan agar ada kepastian pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina menyatakan pembahasan tarif parkir merupakan tindak lanjut amanat Surat Edaran Mendagri tentang penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Pansus kini membahas rinciannya bersama Dinas Perhubungan sebagai instansi pengampu.
“Setelah final, tentu akan disosialisasikan kepada masyarakat agar tahu ada kenaikan tarif,” kata Sukardina.
Besaran tarif parkir ini belum diputuskan secara final karena masih melalui kajian dan harmonisasi di tingkat OPD. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya