Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Massa Datangi Polres Buleleng, Pertanyakan Status Penanganan Kasus Tanah Batu Ampar

Francelino Junior • Jumat, 5 Desember 2025 | 13:27 WIB

 

BENTANGKAN SPANDUK: Warga membentangkan spanduk di Polres Buleleng pertanyakan kelanjutan laporan terkait kasus tanah Batuampar.
BENTANGKAN SPANDUK: Warga membentangkan spanduk di Polres Buleleng pertanyakan kelanjutan laporan terkait kasus tanah Batuampar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan dugaan penyerobotan lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali disorot. 

Kasus yang sudah berproses lebih dari setahun ini dinilai mandek di tingkat penyelidikan Polres Buleleng.

Sekitar pukul 13.20 WITA, puluhan warga tiba di Mapolres Buleleng. Mereka masuk ke halaman markas, ditemani Kasat Intelkam AKP Kadek Alit Susanta, dan diterima langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi; Wakapolres Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan; serta Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. 

Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Kepada Penyidik Polres Buleleng, Proses Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Naikkan Laporan Penyerobotan dan HPL Fiktif ke Penyidikan!!!”

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sesuai Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Pelapor, Nyoman Tirtawan, menyebut bahwa sejak Desember 2024 pihaknya diminta menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Kasat Reskrim. 

Baca Juga: Petani Jatiluwih Protes Penutupan Usaha, Pasang Atap Seng untuk Ganggu Pandangan Wisatawan

Kini putusan itu sudah keluar, sehingga ia menilai penyidik seharusnya tidak lagi ragu menaikkan status laporan.

“Tadi saya tanya, apa yang kurang untuk naikkan status? Padahal sudah jelas fakta fisiknya. Yang paling clear, MA sudah nyatakan HPL 001 di Batu Ampar cacat yuridis dan melawan hukum,” ujarnya, Kamis (4/12).

Menurutnya, putusan lembaga peradilan tertinggi sudah membuktikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tim dari Kemenkopolhukam sudah dua kali turun ke lapangan.

“Acuannya ya putusan MA, surat Menkopolhukam dan Mendagri, serta putusan yang sudah inkrah. Bahwa HPL 001 seluas 45 hektar cacat yuridis dan melawan hukum,” tegas Tirtawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur hukum. 

Polisi, katanya, masih mengumpulkan alat bukti dan memastikan setiap langkah memenuhi prinsip profesional, prosedural, dan akuntabel.

Ia membenarkan pelapor mempertanyakan kapan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan, mengingat sudah adanya putusan PTTUN hingga kasasi.

“Tindak lanjutnya kami akan lakukan gelar perkara kembali. Pastinya kami terbuka dan transparan dalam penanganannya,” ujarnya.

Diketahui, gelar perkara sebelumnya sudah dua kali digelar pada Agustus dan September lalu, namun hasilnya belum memuaskan pelapor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #mahkamah agung #gerokgak #warga #penyerobotan lahan #Polres Buleleng #kasus #buleleng #penyidik #pejarakan #batu ampar