SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kesadaran memilah sampah dinilai masih rendah di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kondisi itu membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala kian terbebani hingga melebihi kapasitas.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil langkah lebih tegas.
Mulai 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan dibawa ke pengadilan.
Langkah tersebut sebenarnya sudah sempat berjalan beberapa tahun lalu, namun sempat terhenti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, I Gede Putra Aryana mengatakan, edukasi telah dilakukan bertahun-tahun melalui sosialisasi dan gerakan pemilahan sampah, namun pelanggaran masih terjadi.
Karena itu, penegakan hukum dianggap perlu agar perubahan perilaku benar-benar terjadi.
“Kalau anggaran disetujui, kami akan perbaiki sarpras. Kami selalu memberikan sosialisasi memilah sampah lebih bijak. Tapi nanti, mulai 2026, tipiring akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.
Saat ini pola pengelolaan sampah sudah diberlakukan terjadwal. Sampah organik dikumpulkan Senin sampai Jumat, anorganik pada Sabtu, dan residu hanya pada Minggu. Dengan pola itu, idealnya hanya sampah residu yang masuk ke TPA Bengkala.
“Logikanya hanya Minggu saja yang masuk ke TPA. Organik kami bawa ke Jagaraga untuk dibuat kompos. Itu bisa kami bagikan kembali ke kelompok masyarakat,” jelas Putra Aryana.
Untuk mendukung upaya tersebut, DLH mengoptimalkan 12 depo pengelolaan sampah yang tersebar di Buleleng, sembilan di antaranya berada di wilayah perkotaan.
Sebanyak 44 personel DLH disiapkan untuk memperkuat operasional depo sekaligus mengurangi volume sampah yang langsung dibuang ke Bengkala.
Langkah penegakan hukum, kata Putra Aryana, bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan disiplin dan berkelanjutan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya