SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus diperketat.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Singaraja berhasil menggagalkan keberangkatan belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.
Data Imigrasi Singaraja mencatat, selama 2025 terdapat 13.473 pengajuan paspor. Dari jumlah tersebut, 9.624 merupakan permohonan paspor baru, sementara 3.849 lainnya penggantian paspor.
Namun, dari belasan ribu permohonan itu, Imigrasi Singaraja membatalkan 540 pengajuan paspor. Dari jumlah tersebut, 13 pemohon terindikasi kuat sebagai calon PMI non-prosedural alias ilegal.
Mayoritas calon PMI ilegal tersebut merupakan warga yang berdomisili di Bali, yakni sebanyak 12 orang. Sementara satu orang lainnya berasal dari Sumatera Utara.
Indikasi keberangkatan ilegal terungkap saat proses wawancara. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari keterangan yang tidak konsisten, tujuan perjalanan yang tidak jelas, tidak adanya rekomendasi dari aparatur desa, hingga ketiadaan izin orang tua.
“Ada pemohon dari Sumatera Utara yang permohonannya langsung kami batalkan. Karena berdasarkan sistem terdeteksi kalau dia pernah mengajukan paspor. Saat itu mengaku ingin berwisata, tapi ternyata bekerja secara non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga: Kasus 106 Sertifikat di Mangrove Ngurah Rai Naik Penyidikan, DPRD Bali Tegaskan Tak Ada Toleransi
Belasan calon PMI ilegal tersebut kini masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.
Konsekuensinya, mereka tidak dapat mengajukan permohonan paspor dalam rentang waktu 6 bulan hingga 2 tahun ke depan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak kembali terjerat jaringan TPPO yang kerap memanfaatkan iming-iming gaji besar untuk menjerat calon pekerja.
Pihak Imigrasi Singaraja pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Risiko yang dihadapi dinilai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang dijanjikan.
“Kalau tidak prosedural, bisa saja tidak digaji atau diperlakukan tidak sesuai kontrak, PMI sendiri yang rugi. Mereka tidak bisa menuntut hak, rugi waktu, tenaga, dan ujung-ujungnya menjadi orang terlantar di luar negeri,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya