Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kopi Robusta Lemukih Resmi Kantongi Indikasi Geografis. Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Produk Lokal

Francelino Junior • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:42 WIB

 

CEK KUALITAS KOPI: Tim Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bersama para petani mengecek tanaman kopi robusta yang ada di Desa Lemukih.
CEK KUALITAS KOPI: Tim Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bersama para petani mengecek tanaman kopi robusta yang ada di Desa Lemukih.

RadarBuleleng.id - Produk kopi robusta lemukih akhirnya berhasil mengantongi sertifikat indikasi geografis sebagai bentuk perlindungan hukum atas komoditas lokal.

Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (29/12/2025).

Sertifikat IG tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Buleleng dengan Fakultas Hukum UNS yang berlangsung selama 2 tahun belakangan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan, Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi Kopi Robusta Lemukih. 

Sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim produk tersebut. Alhasil petani bisa merasakan langsung manfaat ekonomi atas produk mereka. 

Menurutnya, sertifikat perlindungan tersebut bisa memperkuat identitas dan branding kopi khas Buleleng.

“Produk ini kopi robusta Lemukih ini mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki pengakuan kekhasan yang tidak dimiliki robusta daerah lain,” ujar Sutjidra.

Ia menegaskan, Pemkab Buleleng berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan berkelanjutan kepada petani kopi. 

Pendampingan tersebut mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari budidaya, pengolahan, hingga hilirisasi, agar nilai tambah produk benar-benar dinikmati petani.

“Kami akan terus mengembangkan dan mendampingi prosesnya, mulai dari budidaya, produksi hingga hilirisasi, sehingga petani benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar,” tegasnya.

Sutjidra juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih bukan perkara mudah. 

Berbagai tahapan harus dilalui melalui penelitian dan pendampingan intensif oleh tim Fakultas Hukum UNS hingga akhirnya sertifikat tersebut dapat diterbitkan.

“Proses pengajuan ini sudah berjalan selama dua tahun dan cukup panjang, namun dengan kegigihan tim peneliti UNS, astungkara hari ini sertifikat Indikasi Geografis dapat kami terima,” ungkapnya.

Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS Prof. Waluyo menjelaskan, Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada produk yang memiliki karakteristik khas akibat faktor geografis. 

Sertifikat IG menjadi bukti bahwa suatu produk memiliki keterkaitan kuat dengan wilayah asal, masyarakat, serta kualitasnya.

“Harapannya, hak ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Dengan diraihnya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal luas dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sertifikat #branding #bupati buleleng #lemukih #universitas sebelas maret #kopi #hukum #petani #Nyoman Sutjidra #budaya literasi #produk #indikasi geografis #kopi robusta #buleleng #ekonomi