SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng mencatat tahun 2025 sebagai periode dengan jumlah pelanggaran personel paling rendah.
Sepanjang tahun lalu, hanya dua pelanggaran yang terjadi di lingkungan Korps Bhayangkara Bali utara. Masing-masing satu pelanggaran disiplin dan satu pelanggaran kode etik.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, capaian tersebut menunjukkan tren penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelanggaran disiplin tercatat turun enam kasus atau 85,71 persen, sementara pelanggaran kode etik profesi menurun sepuluh kasus atau setara 90,9 persen.
“Tren menurun pelanggaran kode etik di 2025,” ujar AKBP Widwan, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, dari dua kasus pelanggaran yang terjadi pada 2025, terdapat dua jenis hukuman yang dijatuhkan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, di mana dari sebelas kasus pelanggaran, tercatat ada 16 hukuman yang harus dijalani personel Polres Buleleng.
Rincian pelanggaran kode etik menunjukkan, perbuatan tercela hanya terjadi satu kasus atau turun 90,9 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai sebelas kasus.
Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga menurun menjadi satu orang, atau turun 75 persen dibandingkan sebelumnya empat orang.
Sementara hukuman berupa permintaan maaf tercatat menurun 100 persen, dari sebelumnya satu orang menjadi nihil.
Untuk pelanggaran disiplin, hukuman penempatan di tempat khusus hanya dialami satu personel, turun 66,67 persen dibandingkan 2024 yang mencapai tiga orang.
Selain itu, hukuman penundaan pendidikan juga menurun 100 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat tujuh orang.
AKBP Widwan berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan. Menurutnya, semakin minimnya pelanggaran personel akan berdampak langsung pada peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Semoga dengan menurunnya pelanggaran personel, maka semakin optimal juga dalam menjaga integritas untuk melayani masyarakat,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya