SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Bali Utara tak lagi diberi toleransi.
Tindakan tegas berupa deportasi diterapkan bagi WNA yang kedapatan “nakal”, khususnya di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mencatat telah mendeportasi 28 orang WNA.
Meski jumlah ini masih cukup signifikan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai 30 orang.
Data itu mencakup seluruh wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang meliputi tiga kabupaten di Bali.
Kepala Kanim Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan WNA sebagian besar terkait penyalahgunaan izin tinggal (visa) serta overstay.
“Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Kebanyakan berasal dari Tiongkok enam orang, Sri Lanka lima orang, dan Turki empat orang,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Meski jumlah deportasi menurun, pihak imigrasi memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali Utara tidak akan dikendurkan.
Salah satu langkah yang terus dioptimalkan adalah pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali Utara mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berada di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Timpora ini ada di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Pengawasan dilakukan lintas sektor agar keberadaan WNA benar-benar sesuai aturan,” tegas Agung Gde.
Dengan pengawasan berlapis tersebut, Imigrasi Singaraja berharap keberadaan WNA di Bali Utara tetap tertib, aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun daerah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya