RadarBuleleng.id - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu SMK di Kabupaten Buleleng.
Oknum berinisial KSW kini tengah menjalani proses pemeriksaan internal di lingkungan birokrasi, bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah KSW dilaporkan atas dugaan mencium seorang pegawai perempuan berinisial MW, 21, saat korban sedang bertugas piket di front office sekolah.
Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng pada Kamis (22/1/2026).
Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia mengungkapkan pihaknya mengetahui kasus tersebut justru dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi pihak sekolah.
Mengingat persoalan tersebut berkaitan langsung dengan institusi pendidikan, pihaknya langsung mengambil langkah klarifikasi internal.
"Hari ini (kemarin) sebenarnya kami memanggil oknum tersebut untuk klarifikasi. Sesuai regulasi birokrasi, kami akan melakukan pemanggilan dan pencermatan lebih lanjut," ujar Wesnawa, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan berjalan paralel antara proses hukum di kepolisian dan pemeriksaan administratif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Wesnawa, meski perkara sudah masuk ke ranah hukum, Disdikpora tetap berkewajiban mendalami duduk persoalan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kami berjalan seiringan. Kepolisian melakukan pemeriksaan, kami di Pemprov sebagai pembina ASN juga melakukan klarifikasi untuk mengetahui alasan di balik tindakan tersebut," jelasnya.
Selain memanggil terduga pelaku, Disdikpora juga berencana meminta keterangan dari korban.
Namun, agenda tersebut sementara tertunda karena korban masih berada di Buleleng untuk menjalani proses mediasi.
Terkait sanksi, Wesnawa menyebutkan bahwa hukuman bagi ASN akan mengacu pada ketentuan undang-undang kepegawaian, dengan tingkat hukuman menyesuaikan bobot pelanggaran.
"Sesuai aturan birokrasi dan deliknya, sanksi bisa dimulai dari teguran hingga mutasi. Yang paling ekstrem adalah pemecatan, jika memang aturannya memungkinkan untuk itu," tegasnya.
Wesnawa juga mengingatkan seluruh ASN di sektor pendidikan untuk menjaga integritas dan etika.
Ia menekankan bahwa dunia pendidikan merupakan pondasi standar pelayanan publik, sehingga perilaku menyimpang dapat berdampak panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.
Ia juga mengajak seluruh jajaran birokrasi pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, untuk bersama-sama melakukan pembenahan pola pikir demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya