SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, Bali, viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Polres Buleleng akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap penanganan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 07.20 WITA di Hotel Rumi Bumi Lovina, Desa Anturan, Kabupaten Buleleng.
Peristiwa berawal dari laporan pihak hotel kepada petugas di Pos Polisi Lovina terkait adanya keributan yang dilakukan seorang tamu WNA.
WNA tersebut diketahui bernama Pisarenka Pavel, 31, warga negara Belarusia yang saat itu tercatat menginap di hotel tersebut.
Setelah menerima laporan, personel piket Pos Polisi Lovina langsung bergerak menuju lokasi. Namun, sebelum tiba di hotel, petugas sempat berpapasan dengan terlapor di kawasan pantai.
“Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dan memberikan himbauan agar yang bersangkutan menghentikan perbuatannya serta tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Yohana.
Setelah itu, petugas bersama manajemen hotel melakukan klarifikasi dan pengecekan di lokasi. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materiil.
Namun, situasi kembali memanas ketika WNA tersebut datang lagi ke hotel dalam kondisi emosi, berbicara dengan nada tinggi, serta mengeluarkan ucapan yang dinilai meresahkan pihak hotel.
Menurut Yohana, WNA tersebut meminta kopi dan sarapan, serta mengajukan perpanjangan masa menginap. Namun dia menolak melakukan pembayaran.
Pihak hotel memenuhi permintaan kopi dan sarapan. Tetapi pihak hotel menolak perpanjangan masa menginap karena khawatir perilaku yang bersangkutan mengganggu kenyamanan tamu lain.
“Karena yang bersangkutan terus membuat keributan dan berpotensi mengganggu tamu lainnya, petugas memberikan waktu sekitar 15 menit agar segera meninggalkan area hotel. Langkah ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif,” terangnya.
Setelah diberikan peringatan dan pendekatan, WNA tersebut akhirnya meninggalkan hotel. Namun persoalan belum berhenti.
Warga kembali mengadukan WNA tersebut lantaran berbelanja di sebuah dekat hotel. WNA itu juga menolak membayar belanjaannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membawa yang bersangkutan ke Polres Buleleng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, WNA itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diamankan sesuai prosedur.
Saat diamankan, dia bahkan sempat mengacungkan jari tengah kepada petugas. Pun demikian saat fotonya diambil, dia melakukan sikap mengacungkan jari tengah.
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi, data keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Namun Imigrasi menyarankan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di Polres Buleleng,” kata Yohana.
Polres Buleleng menegaskan, setiap laporan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial, akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak, baik warga lokal maupun WNA, untuk menghormati norma, mematuhi aturan, serta menjaga ketertiban selama berada di wilayah hukum Polres Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya