SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Data kemiskinan dari pemerintah pusat yang sering nyaplir, membuat bantuan tidak tepat sasaran.
Padahal aparatur pemerintahan di tingkat desa telah mengajukan proses perubahan data melalui verifikasi dan validasi. Namun data tak kunjung berubah.
Alhasil aparatur di tingkat desa pun kerap berbenturan dengan masyarakat. Karena dianggap tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Buleleng. Pembahasan itu menghadirkan para perbekel yang tergabung dalam Forum Komunikasi Desa/Kelurahan (Forkomdeslu).
Para kepala desa berharap agar desa diberi peran dan kewenangan lebih kuat dalam proses validasi data kemiskinan.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat Forkomdeslu bersama DPRD Buleleng di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, pada Kamis (29/1/2026).
Para perbekel menilai, selama ini mereka justru berada di posisi paling sulit karena harus berhadapan langsung dengan masyarakat. sementara penentuan data penerima bantuan berasal dari pusat.
Perbekel Desa Les, I Gede Adi Wistara mengatakan, desa memiliki mekanisme sosial yang lebih memahami kondisi warganya. Melalui musyawarah desa (musdes), kondisi ekonomi warga dinilai secara terbuka.
Menurutnya, metode tersebut selama ini terbukti lebih akurat dalam menentukan warga yang benar-benar layak menerima bantuan sosial.
Namun, dengan diterapkannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), data diturunkan langsung dari pemerintah pusat. Desa pun tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan verifikasi.
Data penerima bantuan yang bersifat by name by address langsung dicairkan ke rekening warga, tanpa melalui klarifikasi desa.
Ketika ditemukan penerima yang tidak sesuai kondisi riil, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan atau penggantian.
“Tapi yang disalahkan tetap lurah, perbekel, dan kepala dusun. Padahal datanya bukan kami yang menentukan,” ujarnya.
Adi juga menyoroti konflik yang kerap muncul ketika desa menolak menerbitkan surat keterangan miskin karena data yang tidak sesuai.
Penolakan itu sering berujung pengaduan ke anggota dewan atau dinas sosial. Hingga akhirnya bantuan tetap diberikan.
“Itu jadi konflik di bawah. Aparat desa terus disudutkan, padahal kami hanya menjalankan verifikasi di lapangan,” tegasnya.
Ketua Forkomdeslu, Ketut Suka menyambut positif penyusunan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. Namun ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak kembali bertumpu pada data lama yang dinilai bermasalah.
“Kami di desa ini ujung tombak. Kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi riil, kami yang pertama kali berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia menepis anggapan adanya kepentingan pribadi aparat desa dalam penentuan penerima bantuan.
Forkomdeslu justru berharap ranperda ini mengatur mekanisme validasi bersama, sehingga desa memiliki dasar hukum dalam melakukan klarifikasi data.
“Data harus benar-benar riil. Kondisi di lapangan sangat dinamis. Desa perlu diberi kewenangan memvalidasi dan, bila perlu, mengalihkan bantuan ke warga yang lebih layak dengan berita acara,” kata Suka.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, I Wayan Masdana, mengakui persoalan data kemiskinan menjadi keluhan utama desa.
Ia menyebut peralihan basis data dari DTKS ke DTSEN dengan penambahan variabel dari 9 menjadi 39 memicu kebingungan di tingkat bawah.
“Pemutakhiran data bermuara dari desa. Tapi bantuan yang turun dari pusat sering tidak sesuai dengan usulan desa, dan itu tidak bisa dijelaskan oleh BPS maupun Dinas Sosial,” ungkapnya.
Masdana menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penguatan peran desa dalam validasi data. DPRD juga sepakat tidak ada pemaksaan desil dalam penentuan penerima bantuan.
“Muara data tetap dari desa. Aspirasi ini akan kami kawal agar masuk dalam penyempurnaan ranperda,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya