SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Penertiban puluhan billboard di Kabupaten Buleleng, Bali, kini mulai hitung mundur.
Sejak Kamis (26/2/2026) sore, sejumlah pengusaha papan reklame atau billboard memilih melakukan penertiban secara mandiri. Ada juga yang masih belum melakukan pembongkaran.
Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng tetap memberikan batas waktu hingga 9 Maret mendatang untuk melakukan penertiban.
Apabila ultimatum diabaikan, Pol PP akan turun tangan melakukan pembongkaran terhadap billboard yang dianggap melanggar.
Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, seluruh vendor yang diundang dalam rapat koordinasi telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
“Pernyataan kemarin semua sudah tanda tangan. Jadi diberikan waktu untuk membongkar mandiri 7 hari. Kerja SOP gitu ya, pernyataan 7 hari,” ungkap Kappa pada Minggu (1/3/2026).
Menurut Kappa, selama masa tenggat tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan lapangan. Apabila sampai batas waktu reklame belum juga dibongkar tanpa alasan jelas, pembongkaran paksa akan dilakukan tim yustisi.
Kappa menyatakan, penertiban kali ini menyasar konstruksi tiang permanen billboard yang berdiri di luar titik resmi sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah.
“Memang tiangnya yang dibongkar, karena tidak sesuai titik. Bukan bahan baliho, tiangnya itu yang tidak sesuai titik,” jelasnya.
Dari total 56 titik reklame yang terdata, sekitar 20 vendor diundang dalam rapat. Tidak semuanya terbukti melanggar, namun sosialisasi tetap diberikan agar tidak ada lagi pemasangan di luar titik resmi.
Kappa juga mengakui sebagian vendor mengeluhkan kendala teknis. Mereka mengaku perlu berkoordinasi dengan PLN untuk pemutusan aliran listrik pada billboard tertentu.
Ia menyatakan Pol PP siap memfasilitasi koordinasi dengan PLN. “Tinggal bersurat saja, kami akan fasilitasi. Yang penting lembaga yang bersurat, bukan perorangan,” lanjutnya.
Di sisi lain, pengusaha billboard di Buleleng, Gede Anggastia mengaku mendukung penataan wajah kota yang dilakukan pemerintah. Namun ia berharap ada kebijakan yang lebih proporsional terhadap titik-titik yang selama ini tidak bermasalah.
“Sah-sah saja ada penertiban, terutama sebagai warga Buleleng kebijakan pemerintah tidak ada keliru. Saya mendukung ada penataan wajah kota,” ujarnya.
Ia mengklaim 17 billboard miliknya tidak melanggar aturan, karena berdiri di atas lahan sewa pribadi. Billboard miliknya tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar.
Meskipun lokasi billboard belum masuk dalam titik resmi terbaru, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan agar yang tidak melanggar secara fisik tidak langsung dibongkar.
“Semestinya ada toleransi karena billboard saya sudah berdiri 3-4 tahun lalu, sebelum ada aturan penataan ini,” ujarnya.
Dengan kebijakan pemerintah saat ini dengan penentuan titik, biar ada toleransi yang tidak ada pelanggaran jangan dibongkar, walaupun tidak ada titik,” harapnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya