SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aksi bersih-bersih pesisir yang digelar di Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu (1/3/2026) pagi justru membuka persoalan baru.
Pemkab Buleleng menemukan sejumlah bangunan ilegal berdiri di sempadan pantai Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Temuan itu mencuat saat jajaran Pemkab menyisir kawasan pantai. Sejumlah bangunan semi permanen dan tempat usaha diketahui berdiri tanpa izin di zona terlarang. Kondisi tersebut dinilai mencoreng wajah kawasan pesisir yang masuk wilayah Kota Singaraja.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan bangunan tersebut tergolong liar karena tidak mengantongi izin resmi dan dibangun sporadis saat tidak ada penertiban.
”Ini kan bangunan liar yang tidak ada izin, sporadis dibangun saat tidak ada penertiban. Kami punya aturan. Kalau melanggar, kami imbau dulu, supaya mereka bisa bongkar sendiri. Kalau tidak mau, pemkab ambil tindakan,” tegasnya.
Menurut Sutjidra, sebagian pemilik bangunan sudah menyatakan kesediaan membongkar secara mandiri.
Bangunan liar tersebut dimanfaatkan beragam, mulai dari garasi, kandang ternak, gudang kayu bakar, hingga rumah kedua. Keberadaannya membuat kawasan pesisir tampak kumuh dan semrawut.
Selain merusak estetika, bangunan yang berdiri di sempadan pantai juga berpotensi menghambat akses darurat. Jalur yang sempit menyulitkan kendaraan melintas.
”Dilewati satu mobil saja sudah susah. Misalkan ada kebakaran atau masalah keamanan dan ketertiban, tentu akan sulit dijangkau,” tambah Sutjidra.
Ia menegaskan, pantai merupakan ruang publik sekaligus destinasi wisata yang harus dijaga kebersihan dan ketertibannya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya