Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waspada Listrik Ilegal! PLN dan DPR RI Ingatkan Bahaya Sambungan Liar Listrik

Eka Prasetya • Sabtu, 4 April 2026 | 08:35 WIB
SOSIALISASI: Assisten Manager Stakeholder PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, Made Eka Tirtayana (Kiri) saat menyampaikan sambutan dalam giat sosialisasi kelistrikan di Desa Ambengan, Buleleng, pada Jumat (3/4/2026). (PLN UP3 Bali Utara)
SOSIALISASI: Assisten Manager Stakeholder PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, Made Eka Tirtayana (Kiri) saat menyampaikan sambutan dalam giat sosialisasi kelistrikan di Desa Ambengan, Buleleng, pada Jumat (3/4/2026). (PLN UP3 Bali Utara)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya menekan praktik penyambungan listrik ilegal terus digencarkan di Kabupaten Buleleng, Bali. 

PT PLN (Persero) bersama Anggota DPR RI Komisi VI turun langsung ke Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya serius penggunaan listrik ilegal yang kerap dianggap sepele.

Sosialisasi bahaya penggunaan listrik ilegal itu digelar di Banjar Dinas Ambengan, Jumat (3/4/2026). 

Harapannya setelah sosialisasi itu, tak ada lagi warga menggunakan sambungan listrik liar. Mengingat hal tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda.

Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara, menegaskan praktik penyambungan listrik ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata yang bisa berujung fatal.

“Penggunaan listrik secara ilegal sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara resmi menggunakan tenaga kelistrikan yang ahli dan menggunakan listrik dengan bijak demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa banyak kasus kebakaran hingga sengatan listrik berawal dari instalasi yang tidak sesuai standar. Selain itu, penggunaan listrik ilegal juga berpotensi merusak peralatan elektronik warga.

Manager PLN UP3 Bali Utara, Elashinta, menambahkan bahwa sambungan listrik ilegal kerap menjadi pemicu gangguan jaringan hingga membahayakan lingkungan sekitar.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan listrik yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai solusi, PLN menawarkan layanan sambungan listrik resmi, termasuk layanan sementara untuk kebutuhan kegiatan adat, keagamaan, maupun sosial. Layanan ini dinilai jauh lebih aman dibanding praktik sambungan liar yang berisiko.

Manager PLN ULP Singaraja, Mikhael Vidi Santoso, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut melalui aplikasi PLN Mobile tanpa harus datang ke kantor.

Di sisi lain, masyarakat Desa Ambengan menyambut baik edukasi ini. Ketua BPD Desa Ambengan, Ketut Joki, menilai sosialisasi tersebut membuka wawasan warga tentang bahaya listrik ilegal yang selama ini kurang dipahami.

“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan dalam penggunaan listrik,” katanya.

Selain membahas bahaya listrik ilegal, kegiatan ini juga mengangkat pentingnya penggunaan listrik secara bijak dan efisien. Hal tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap keberlanjutan energi dan kelestarian lingkungan.

PLN bersama DPR RI pun mengajak masyarakat untuk beralih ke penggunaan listrik legal sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, keandalan jaringan, serta keberlangsungan energi di Bali Utara. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#listrik ilegal #dpr ri #listrik #buleleng #pln