SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai melakukan penertiban terhadap billboard dan reklame yang diduga melanggar aturan perizinan.
Melalui Satpol PP Buleleng, proses pembongkaran reklame bermasalah resmi dimulai pada Kamis (7/5/2026).
Sebanyak 11 titik billboard dipastikan masuk tahap pembongkaran karena dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) titik reklame yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun billboard pertama yang dibongkar adalah billboard yang terletak di Jalan WR. Supratman, Singaraja. Tepat di perbatasan antara Kelurahan Penarukan dengan Desa Kerobokan di Kecamatan Sawan.
Kasat Pol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah seluruh tahapan administratif, termasuk penerbitan surat peringatan ketiga (SP3), rampung dilaksanakan.
“Mulai hari ini kami sudah masuk tahapan penertiban berupa pembongkaran pasca SP3. Memang ada 11 titik yang masuk pelanggaran dari sisi perizinan,” ujarnya.
Kappa menjelaskan, sebelumnya terdapat 57 titik reklame yang terindikasi bermasalah.
Namun setelah proses verifikasi dan pemberian peringatan bertahap, jumlah tersebut menyusut menjadi 24 titik.
Dari total 24 titik tersebut, sebanyak 11 titik diputuskan untuk langsung dibongkar karena terbukti tidak sesuai dengan SK Bupati terkait titik reklame di Kabupaten Buleleng.
“Awalnya ada 57 titik. Sampai SP3 tersisa 24 titik reklame. Dari 24 itu disepakati 11 titik yang dibongkar karena tidak sesuai SK titik reklame,” katanya.
Sementara 13 titik lainnya masih akan melalui tahapan lanjutan. Satpol PP Buleleng kini juga terus berkoordinasi dengan dinas perizinan terkait dugaan pelanggaran administrasi lainnya.
Billboard yang menjadi sasaran penertiban tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng.
Pembongkaran diprioritaskan untuk reklame berukuran besar, yakni mulai ukuran 4x6 meter ke atas.
Karena konstruksi billboard dinilai cukup kokoh, Satpol PP melibatkan pihak rekanan untuk membantu proses pembongkaran. Untuk membongkar satu titik billboard, pemerintah harus merogoh biaya hingga Rp 15 juta.
“Kami melibatkan rekanan karena konstruksinya cukup kokoh. Satu billboard bisa memakan waktu sampai dua hari pembongkaran,” jelas Kappa.
Satpol PP menargetkan seluruh proses pembongkaran 11 billboard tersebut bisa rampung paling lambat Juni 2026.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak pemilik reklame sebenarnya sudah diberikan surat pemberitahuan dan undangan klarifikasi. Namun sebagian besar pemilik disebut tidak menghadiri undangan tersebut.
“Sebelum dibongkar kami sudah surati pemilik reklame. Kami juga sudah undang, tapi tidak hadir,” imbuhnya.
Material hasil pembongkaran nantinya akan diamankan oleh Satpol PP. Jika dalam waktu tertentu tidak diambil pemiliknya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng terkait kemungkinan pelelangan aset bongkaran tersebut.
Selain pelanggaran titik reklame, Satpol PP juga menemukan sejumlah billboard yang sama sekali tidak mengantongi izin.
“Ada beberapa yang memang tidak ada perizinannya. Itu juga sudah kami share dan koordinasikan ke asosiasi pemilik reklame,” tegas Kappa.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Buleleng menata wajah kota sekaligus memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai aturan dan tidak mengganggu estetika maupun keselamatan publik. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya