Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali. Tuntut SK Prajuru Segera Diterbitkan

Francelino Junior • Kamis, 28 Mei 2026 | 04:14 WIB
MINTA PENJELASAN: Puluhan krama dan prajuru Desa Adat Banyuasri saat mendatangi MDA Bali, menagih kejelasan SK pengukuhan bendesa adat.
MINTA PENJELASAN: Puluhan krama dan prajuru Desa Adat Banyuasri saat mendatangi MDA Bali, menagih kejelasan SK pengukuhan bendesa adat.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polemik kepengurusan Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng, tak kunjung menemukan titik temu. 

Kendati prajuru telah terpilih melalui prajuru beberapa tahun silam, namun Majelis Desa Adat (MDA) Bali tak kunjung menerbitkan SK pengukuhan prajuru.

Alhasil kini Desa Adat Banyuasri melayangkan somasi kepada Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet pada Selasa (26/5/2026). 

Langkah hukum itu ditempuh lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan kelian serta prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027 yang telah terpilih lewat paruman krama adat.

Sikap MDA Bali yang dinilai melakukan pembiaran disebut berdampak serius terhadap jalannya program dan pembangunan desa adat. 

Bahkan sejak 2022, Desa Adat Banyuasri disebut tidak bisa memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali. Penyebabnya MDA Bali tak kunjung menerbitkan SK.

Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta menegaskan, melalui somasi itu pihaknya meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri beserta jajaran prajuru terpilih.

“Kami meminta SK itu diterbitkan dalam waktu tujuh hari sejak surat ini diterima, guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Sunarta pada Rabu (27/5/2026).

Sunarta menjelaskan, proses pemilihan hingga pelantikan kelian dan prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027 telah dilakukan sesuai awig-awig, pararem, serta aturan adat yang berlaku. 

Seluruh proses disebut telah diputuskan melalui paruman desa adat, baik secara sekala maupun niskala.

Tak hanya itu, dalam surat somasi tersebut juga dilampirkan empat berita acara paruman Desa Adat Banyuasri. 

Pihaknya turut memperkuat dasar hukum dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578K/Pdt/2025 tanggal 6 Maret 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT Dps tanggal 14 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024.

“Setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah, kami sudah mengajukan permohonan SK penetapan dan pengukuhan prajuru Desa Adat Banyuasri tahun 2022–2027 kepada Bendesa Agung MDA Bali. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” lanjutnya.

Menurut Sunarta, kondisi tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri. Sebab, tanpa adanya SK resmi, desa adat kesulitan menjalankan berbagai program yang seharusnya dapat dibiayai melalui dana BKK Pemprov Bali.

“Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri, karena harus berjuang sendiri untuk bisa menjalankan program-programnya,” tandasnya.

Pihak Desa Adat Banyuasri berharap somasi tersebut dapat menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan agar persoalan tidak semakin berkepanjangan. 

Terlebih masa kepengurusan prajuru periode 2022–2027 kini hanya menyisakan sekitar satu tahun lagi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #mda bali #Desa adat #buleleng #Banyuasri