Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selangkah Lagi, Batu Akik Pulaki Banyupoh Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Francelino Junior • Selasa, 2 Juni 2026 | 04:10 WIB
BATU AKIK: Seorang perajin di Desa Banyupoh, Buleleng, tengah memproduksi permata batu akik.
BATU AKIK: Seorang perajin di Desa Banyupoh, Buleleng, tengah memproduksi permata batu akik.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Upaya melindungi produk lokal unggulan Buleleng terus dimatangkan. 

Pemkab Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) kini tengah memperjuangkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk Batu Pulaki Banyupoh, batu khas asal Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, yang selama ini dikenal memiliki nilai seni, budaya, dan religi tinggi di Bali.

Proses pengajuan tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan substantif lapangan yang dilakukan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Wantilan Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Selasa (19/5/2026) lalu.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan pengajuan IG Batu Pulaki Banyupoh melalui proses panjang berbasis riset ilmiah. 

Dalam proses tersebut, Brida menggandeng Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk melakukan penelitian terhadap karakteristik dan keunikan batu khas Banyupoh itu.

“Prosesnya cukup panjang. Kami melakukan riset bersama IAHN Mpu Kuturan pada tahun 2025, lalu setelah data lengkap baru didaftarkan pada akhir Desember 2025 melalui Kanwil Kemenkumham Bali,” jelas Suwarmawan.

Pejabat yang akrab disapa Ketsu itu menjelaskan, setelah melewati tahap pengumuman dan pemeriksaan administrasi selama dua bulan tanpa adanya sanggahan, kini proses berlanjut ke pemeriksaan substantif di lapangan.

Dalam tahapan ini, tim DJKI melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi geografis, keberadaan kelompok perajin, hingga proses pengolahan Batu Pulaki Banyupoh.

Sementara itu, perwakilan DJKI Kementerian Hukum RI, Gunawan, menyebut verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, Batu Pulaki Banyupoh memiliki kekhasan yang tidak dimiliki batu dari daerah lain, terutama dari sisi kultur, nilai budaya, hingga unsur religius yang melekat di masyarakat Bali.

“Secara dokumen semuanya sudah sesuai. Tetapi masih ada beberapa hal teknis yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait tingkat kekerasan batu yang berkisar antara 6 hingga 7 skala Mohs,” ujarnya.

Gunawan menyarankan agar kelompok MPIG nantinya difasilitasi alat uji kekerasan batu untuk menjaga standar kualitas produk. 

Sebab, batu yang berada di bawah standar tersebut tidak bisa lagi disebut sebagai Batu Akik Pulaki Banyupoh Buleleng.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum melalui sertifikasi IG agar nama Batu Akik Pulaki Banyupoh tidak disalahgunakan pihak luar.

“Kalau nanti ada pihak lain menggunakan nama Batu Pulaki Banyupoh Buleleng tanpa hak, itu bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MPIG Batu Pulaki Banyupoh, Kadek Sudiasa, mengatakan kerajinan Batu Pulaki sebenarnya sudah berkembang sejak era 1980-an. 

Batu tersebut pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan oleh tokoh lokal almarhum Putu Dana atau yang dikenal sebagai Pak Gobel.

Bahkan pada masa kejayaannya, Batu Pulaki Banyupoh sempat dipamerkan hingga ke Jakarta Convention Center (JCC).

Meski potensi batu di kawasan hutan dan sungai Banyupoh cukup melimpah, untuk tahap awal pengajuan IG baru tiga jenis batu yang didaftarkan karena dinilai paling langka dan diminati pasar.

Ketiga jenis batu tersebut yakni Batu Kresnadana, Batu Gadang Tabur, dan Batu Brumbun Tabur.

Menurut Sudiasa, nilai ekonomi batu khas Banyupoh tergolong tinggi, tergantung kualitas dan tingkat kemulusannya tanpa retakan.

Untuk Batu Kresnadana berkualitas baik, harga jualnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta. Sementara jenis Hijau Tabur Emas dan Berumbun Pancawarna dengan kualitas mulus dapat menembus harga Rp 5 juta.

“Saat ini setelah pandemi Covid-19, jumlah perajin aktif sekitar 26 orang. Kami berharap sertifikasi IG ini bisa membuat Batu Pulaki kembali booming seperti tahun 2015–2016 dan tidak diklaim daerah lain,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#Pulaki #batu akik #indikasi geografis #Batu Akik Pulaki #buleleng