Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sering Bongkar Muat di Jalan, Pemkab Buleleng Semprit Usaha Rongsokan di Singaraja

Francelino Junior • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:12 WIB
BERI TEGURAN: Tim gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng memberi teguran kepada usaha rongsokan di Jalan Merak, Singaraja, yang sering memakan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat. (Pemkab Buleleng)
BERI TEGURAN: Tim gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng memberi teguran kepada usaha rongsokan di Jalan Merak, Singaraja, yang sering memakan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aktivitas usaha rongsokan yang memanfaatkan badan jalan di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng turun langsung melakukan penertiban setelah menerima banyak keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas di kawasan tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha rongsokan maupun pedagang kaki lima (PKL). 

Aktivitas usaha diketahui menggunakan trotoar hingga badan jalan untuk berjualan maupun bongkar muat barang bekas.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, sedikitnya lima PKL kedapatan menempatkan rombong dagangan di atas trotoar. 

Selain itu, petugas juga menemukan aktivitas usaha rongsokan yang masih menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat.

Menurut Kappa, kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi fungsi fasilitas umum dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“PKL yang melanggar sudah diberikan surat pernyataan. Dalam tujuh hari kerja ke depan akan dilakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan dengan surat peringatan dan tahapan penertiban sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil monitoring ditemukan satu pelaku usaha rongsokan yang masih melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan. 

Sementara beberapa pelaku usaha lainnya mulai menyesuaikan diri dengan memindahkan aktivitas tersebut ke dalam area usaha setelah mendapat pembinaan dari petugas.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kappa menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, Satpol PP tidak segan melanjutkan proses penindakan sesuai tahapan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP mengatakan aktivitas usaha rongsokan di kawasan Jalan Merak turut memicu munculnya parkir kendaraan di badan jalan. 

Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu mobilitas pengguna jalan, terutama saat jam-jam sibuk.

Petugas juga menemukan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang bekas parkir di badan jalan. 

Bahkan di kawasan Jalan Patimura, sejumlah truk dan kendaraan pikap yang berkaitan dengan usaha rongsokan juga terpantau menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

“Memang di waktu-waktu puncak padat lalu lintas cukup mengganggu kelancaran lalu lintas. Mudah-mudahan setelah pembinaan ini, pedagang dan juga pengusaha bisa menaati aturan yang ada,” kata Gunawan.

Pemerintah berharap para pelaku usaha rongsokan maupun PKL dapat menjalankan usahanya tanpa mengorbankan fungsi trotoar dan badan jalan. 

Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga tetap terjaga. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#dinas perhubungan #pol pp #rongsokan #buleleng