Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dituding Reklamasi Pantai Pemuteran, Pengelola Proyek Klaim Selamatkan Pantai dari Abrasi

Francelino Junior • Minggu, 14 Juni 2026 | 20:18 WIB
PROYEK ABRASI: Proses pengerjaan pengaman pantai di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan Pansus TRAP DPRD Bali. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
PROYEK ABRASI: Proses pengerjaan pengaman pantai di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan Pansus TRAP DPRD Bali. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Proyek pembangunan senderan di kawasan Pantai Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, belakangan menjadi sorotan.

Pekerjaan itu dituding sebagai aktivitas reklamasi. Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bahkan turut menyoroti pekerjaan tersebut.

Penanggung Jawab Proyek Pengaman Pantai, Ketut Budi Adnyana, membantah keras tudingan tersebut. 

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan bukan untuk memperluas daratan maupun membuka ruang bagi pembangunan fasilitas komersial, melainkan semata-mata untuk melindungi garis pantai dari ancaman abrasi yang terus terjadi setiap tahun.

“Kami bikin pengaman pantai untuk menyelamatkan garis pantai dari ancaman abrasi, bukan membangun hotel atau sejenisnya,” kata Budi.

Menurutnya, kondisi pesisir di kawasan Yeh Panes cukup rentan terkikis gelombang laut karena karakteristik tanah yang didominasi material debu. 

Jika tidak dilakukan perlindungan, abrasi dikhawatirkan akan terus menggerus daratan di sepanjang pantai tersebut.

Budi juga memastikan pembangunan senderan tidak akan mengganggu ekosistem mangrove yang tumbuh di kawasan Pantai Yeh Panes maupun Bukit Ser. 

Justru, menurutnya, keberadaan pengaman pantai diharapkan dapat membantu menjaga kawasan pesisir dari kerusakan yang lebih parah.

Ia menjelaskan, proyek tersebut telah mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melalui Surat Keputusan Nomor 039/KPTS/BWS15/2022. 

Selain itu, pekerjaan disebut telah memperoleh dukungan masyarakat setempat, termasuk persetujuan dari desa adat dan pemerintah desa.

Seluruh pengerjaan dilakukan secara swakelola menggunakan dana pribadi pemilik lahan tanpa melibatkan anggaran pemerintah.

Budi menyebut izin yang diterbitkan BWS Bali-Penida juga mempertimbangkan masukan dari kelompok pemerhati lingkungan yang selama ini aktif melakukan penanaman dan pemeliharaan mangrove di kawasan tersebut.

Berdasarkan data yang dimilikinya, abrasi di Pantai Yeh Panes mengakibatkan hilangnya sekitar 300 meter persegi lahan setiap tahun. 

Kondisi itu mendorong pemilik lahan membangun senderan sepanjang 375 meter dengan konstruksi pasangan batu kali setinggi empat meter dan lebar sekitar 4,5 meter.

“Pertanyaannya, apakah itu dibiarkan atau menunggu program penyelamatan garis pantai dari pemerintah? Nah, berdasarkan fakta itu, pemilik lahan ambil langkah bikin senderan untuk selamatkan aset lahan pribadi dari ancaman abrasi,” tambahnya.

Terkait undangan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Budi mengaku masih mempertimbangkan kehadirannya. Namun ia menegaskan sikap tersebut bukan karena menghindari persoalan.

Menurutnya, saat ini fokus utama adalah menyelesaikan pembangunan senderan yang sedang berjalan. 

Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi proses hukum apabila nantinya ada pihak yang menilai proyek tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang dianggap melanggar, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#reklamasi #proyek #abrasi #pantai #buleleng