Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

LBH Bali Layangkan Surat Protes ke PLTD Pemaron. Imbas Paparan Asap Solar dan Kebisingan

Eka Prasetya • Senin, 15 Juni 2026 | 19:57 WIB
LAYANGKAN PROTES: Perwakilan warga yang menolak operasi PLTD Pemaron menyerahkan surat pengaduan ke perwakilan perusahaan PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali pada Jumat (5/6/2026). (LBH Bali)
LAYANGKAN PROTES: Perwakilan warga yang menolak operasi PLTD Pemaron menyerahkan surat pengaduan ke perwakilan perusahaan PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali pada Jumat (5/6/2026). (LBH Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Di tengah kondisi kelistrikan Bali yang diklaim surplus hingga 358 megawatt (MW), puluhan warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, justru mengaku harus hidup berdampingan dengan asap solar, kebisingan mesin, dan getaran yang disebut merusak bangunan rumah mereka.

Sebanyak 32 orang warga bersama tim advokasi YLBHI-LBH Bali resmi melayangkan surat keberatan kepada PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali terkait pengoperasian kembali Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron. Surat tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026) lalu.

Dalam surat keberatan itu, warga memaparkan berbagai dampak yang mereka rasakan sejak PLTD Pemaron kembali beroperasi pada November 2024. 

Mulai dari kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, getaran yang menyebabkan tembok rumah retak, hingga asap solar yang disebut mengganggu kesehatan dan meninggalkan lapisan berminyak pada kendaraan warga.

Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena di kawasan perumahan itu terdapat kelompok rentan, seperti balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas. 

Bahkan, terdapat warga yang harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis THT akibat gangguan pendengaran yang diduga berkaitan dengan kebisingan dari aktivitas pembangkit.

Tim advokasi juga menyoroti proses reaktivasi PLTD Pemaron yang sebelumnya sempat dihentikan pada 2014. 

Menurut mereka, warga yang telah menempati perumahan subsidi sejak 2020 tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam proses pengaktifan kembali pembangkit tersebut.

Selain itu, warga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Lingkungan, serta perizinan berusaha yang menjadi dasar operasional PLTD Pemaron. 

Mereka menilai sebagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, operasional pembangkit semestinya melalui proses AMDAL dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dikutip dari Lampiran B.7 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025, beban puncak tertinggi sistem kelistrikan Bali pada 2024 mencapai 1.164 MW. Sementara total pasokan listrik mencapai 1.522 MW atau surplus 358 MW.

Dengan kapasitas PLTD Pemaron sebesar 97,6 MW, penghentian operasional pembangkit tersebut dinilai tidak akan mengganggu pasokan listrik Bali karena sistem masih menyisakan surplus sekitar 260,4 MW.

Pjs. Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, menegaskan pihaknya bersama warga meminta PLN Indonesia Power menghentikan pengoperasian PLTD Pemaron secara permanen. 

Menurut dia, operasional pembangkit tersebut telah menimbulkan kerugian bagi warga dan diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, sementara Bali tidak berada dalam kondisi kekurangan pasokan listrik.

Selain penghentian operasional, pihaknya juga mendesak adanya pemulihan lingkungan hidup serta pemberian ganti rugi kepada warga terdampak. 

Ganti rugi tersebut mencakup kerusakan bangunan dan tembok rumah yang retak maupun kerugian immateriil yang dialami warga sejak PLTD kembali beroperasi pada November 2024.

Tiwi juga meminta perusahaan menanggung biaya pemeriksaan dan pemulihan kesehatan warga terdampak, terutama kelompok rentan dan warga yang mengalami gangguan pendengaran. 

Menurutnya, negara dan badan usaha milik negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Warga tidak semestinya harus menanggung dampak pencemaran dan gangguan kesehatan di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri, terlebih ketika kondisi kelistrikan Bali masih dalam keadaan surplus,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#solar #listrik #PLTD Pemaron #buleleng