Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Desa Adat Banyuasri Layangkan Somasi Kedua ke MDA Bali. Terbitkan SK Prajuru atau Hadapi Gugatan

Francelino Junior • Minggu, 28 Juni 2026 | 22:10 WIB
MINTA PENJELASAN: Puluhan krama dan prajuru Desa Adat Banyuasri saat mendatangi MDA Bali, menagih kejelasan SK pengukuhan bendesa adat.
MINTA PENJELASAN: Puluhan krama dan prajuru Desa Adat Banyuasri saat mendatangi MDA Bali, menagih kejelasan SK pengukuhan bendesa adat.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Polemik kepengurusan Desa Adat Banyuasri di Kabupaten Buleleng, belum juga menemukan titik terang. 

Setelah somasi pertama yang dikirim pada Mei 2026 tak kunjung mendapat tanggapan, Desa Adat Banyuasri kembali melayangkan somasi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. 

Kali ini, surat juga ditembuskan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, menilai MDA Bali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut. 

Persoalan tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri beserta jajaran prajuru periode 2022–2027.

"Paling lambat tujuh hari, terhitung sejak surat ini diterima, guna menghindarkan adanya tuntutan hukum dari klien kami. Baik secara pidana maupun perdata," tegas Sunarta, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, somasi juga ditujukan kepada Pemprov Bali karena dampak dari belum diterbitkannya SK tersebut dinilai telah merugikan krama Desa Adat Banyuasri. 

Salah satu kerugian yang disebut paling besar adalah hilangnya hak desa adat untuk memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.

Sunarta menyebut, sejak kepengurusan hasil paruman adat belum diakui secara administratif oleh MDA Bali, Desa Adat Banyuasri tidak dapat mengakses dana BKK. 

Nilai bantuan yang tidak diterima selama beberapa tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam somasi tersebut, pihaknya kembali menegaskan bahwa kepengurusan Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027 telah sah berdasarkan hasil paruman desa adat dan diperkuat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dasar hukum yang dimaksud yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578K/Pdt/2025 tanggal 6 Maret 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT Dps tanggal 14 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024.

"Bahwa berdasarkan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pemerintahan yang baik, serta mengingat telah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan kepengurusan Desa Adat Banyuasri periode 2022-2027, maka sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali wajib memberikan hak atas BKK tersebut," tulis Sunarta dalam somasi.

Sunarta menjelaskan, somasi kedua ini terpaksa dikirim karena hingga kini MDA Bali dinilai tetap mengabaikan hasil paruman agung Desa Adat Banyuasri. 

Padahal, kepengurusan yang dipimpin Nyoman Mangku Widiasa telah dipilih sesuai awig-awig dan pararem desa adat serta telah memperoleh penguatan melalui putusan pengadilan yang inkrah.

Menurutnya, sikap MDA Bali yang belum menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan prajuru telah menghambat jalannya berbagai program pembangunan desa adat. 

Meski demikian, aktivitas pemerintahan adat di Desa Adat Banyuasri tetap berjalan sesuai tatanan adat yang berlaku.

Sebelumnya, Desa Adat Banyuasri telah melayangkan somasi pertama pada Mei 2026. 

Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut dari MDA Bali terkait penerbitan SK kepengurusan Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Karena itu, melalui somasi kedua ini, pihak Desa Adat Banyuasri berharap MDA Bali maupun Pemprov Bali segera mengambil langkah konkret agar polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan dan hak-hak krama desa adat, termasuk akses terhadap dana BKK, dapat kembali dipenuhi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#somasi #mda bali #Desa adat #buleleng #Banyuasri