Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Didesak Perjelas Proyek Bandara Bali Utara, Mahasiswa Soroti Transparansi hingga Isu Lingkungan

Francelino Junior • Senin, 13 Juli 2026 | 19:24 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Buleleng bertemu DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi. (DPRD Buleleng)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Buleleng bertemu DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi. (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejelasan proyek Bandara Bali Utara kembali menjadi sorotan. 

Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus mendesak DPRD Buleleng memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan saat audiensi dengan Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Wandira Adi di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (13/7/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa juga mengangkat sejumlah persoalan pembangunan lainnya, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga sektor pendidikan.

Perwakilan mahasiswa mempertanyakan kepastian hukum proyek Bandara Bali Utara yang dinilai mengalami dinamika regulasi sejak pertama kali diwacanakan pada 2009. 

Meski kini kembali masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres), mereka meminta pemerintah memastikan proyek tersebut tidak sekadar menjadi komoditas politik.

Selain isu bandara, mahasiswa juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di TPA Bengkala. 

Mereka mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat yang melakukan pemilahan sampah dari rumah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan.

Secara keseluruhan, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menyampaikan lima poin tuntutan yang mencakup pembangunan infrastruktur, penataan ruang, alih fungsi lahan, retribusi pajak daerah, peningkatan fasilitas publik seperti penerangan jalan umum (PJU), drainase dan jalan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa dari sisi regulasi, pembangunan Bandara Bali Utara telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 serta Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024.

Menurutnya, dokumen tata ruang tersebut telah menetapkan Buleleng sebagai lokasi bandara pengumpul primer tanpa mengunci pembangunan pada satu wilayah tertentu. 

Kebijakan itu dibuat agar pemerintah memiliki ruang melakukan kajian yang lebih komprehensif sekaligus menghindari dampak terhadap lahan pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Kalau ngomongin tentang alih fungsi lahan, kita sudah bentengi dengan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang sudah jelas. Tidak boleh membangun di kawasan LP2B. Sekarang sudah dibatasi dengan baik, mana kawasan pariwisata, bagaimana permukiman, perkebunan, pertanian, termasuk juga kehutanan agar jelas," tegas Arya.

Ia juga menilai Buleleng membutuhkan perencanaan pembangunan jangka panjang untuk mengantisipasi pertumbuhan wilayah, termasuk meningkatnya kepadatan lalu lintas. 

Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan jalan alternatif atau jalan buangan menuju kawasan titik nol baru agar arus kendaraan dari arah Denpasar tidak seluruhnya masuk ke pusat Kota Singaraja.

Di sektor pendidikan, Arya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 40 persen, melampaui ketentuan minimal yang diamanatkan undang-undang. 

Karena itu, ia menilai persoalan anak yang belum mengenyam pendidikan tidak selalu disebabkan keterbatasan biaya.

"Mengenai data mahasiswa yang menyebutkan ada masyarakat belum mengenyam pendidikan, kita harus garis bawahi apakah ini karena kelalaian pemerintah atau memang faktor keengganan yang bersangkutan untuk melanjutkan sekolah. Melalui program pemerintah daerah saat ini, rasanya tidak ada lagi anak-anak yang tidak bisa sekolah karena kendala biaya. Kalaupun ada, sering kali karena faktor niat dari individu tersebut," ujarnya.

Sementara terkait kekurangan tenaga pendidik, Arya mengungkapkan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 42 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi 59 gedung sekolah yang terdiri atas TK, SD, dan SMP di Kabupaten Buleleng. 

Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #mahasiswa #bandara #Proyek Strategis Nasional #buleleng