Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Tahan Ijazah dan Paspor Siswa, LPK di Buleleng Diadukan ke Disnaker. Berakhir Damai

Francelino Junior • Senin, 13 Juli 2026 | 20:11 WIB
MEDIASI: Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa (tengah) melakukan mediasi antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Francelino Junior/Radar Buleleng)
MEDIASI: Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa (tengah) melakukan mediasi antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dugaan penahanan dokumen pribadi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College berujung mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Buleleng, Senin (13/7/2026). 

Hasilnya, seluruh dokumen yang dipermasalahkan dipastikan telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa syarat.

Mediasi yang berlangsung di ruang Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng itu mempertemukan perwakilan peserta pelatihan dengan pihak LPK. 

Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.00 WITA setelah kedua belah pihak mencapai kesepahaman.

Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan pihaknya memfasilitasi mediasi setelah menerima surat dari Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, terkait pengaduan sejumlah peserta pelatihan.

Awalnya disebutkan terdapat 20 orang yang mengajukan laporan. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah pelapor tercatat sebanyak 16 orang. 

Dari jumlah tersebut, hanya empat orang yang hadir dalam mediasi karena sebagian besar pelapor berada di luar Bali.

"Kami mediasi antara pengadu dan teradu, sudah clear semuanya. Karena isi pengaduannya, dokumen pribadi masih dikuasai LPK. Seperti ijazah hingga paspor. Dokumen itu sudah kembali tanpa syarat,” ujar Arimbawa.

Ia menjelaskan, dokumen para peserta sebelumnya berada di LPK karena lembaga tersebut bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

Dalam proses rekrutmen, perusahaan kerap meminta dokumen asli calon pekerja untuk keperluan administrasi yang bersifat mendesak.

Meski demikian, Arimbawa menegaskan dokumen pribadi tidak boleh dijadikan jaminan ataupun ditahan. 

Dokumen hanya dapat dipinjam sementara untuk keperluan administrasi dan wajib dikembalikan setelah proses tersebut selesai.

Selain itu, Disnaker juga memastikan LPK tidak mensyaratkan pelunasan biaya pelatihan sebagai syarat pengembalian dokumen.

"LPK juga tidak menuntut pelunasan biaya pelatihan. Kebanyakan mereka belum lunasi. LPK juga ada itikad baik untuk kembalikan dokumen," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali College, Putu Ayu Rediani, membantah tudingan bahwa lembaganya melakukan penipuan maupun menahan dokumen peserta pelatihan. 

Menurutnya, seluruh dokumen diserahkan secara sukarela oleh peserta sebagai bagian dari proses administrasi menuju perusahaan penempatan.

Ia juga menyayangkan munculnya informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya komunikasi langsung dengan pihak LPK. Menurutnya, apabila peserta meminta dokumen tersebut, pihaknya siap mengembalikannya.

"LPK tidak ada lakukan penipuan bahkan kami sediakan dana talangan untuk mereka. Dokumennya tidak ditahan, murni dititip oleh calon peserta untuk berproses ke perusahaan," ujarnya usai mediasi.

Ayu Rediani menduga laporan tersebut dipicu kekecewaan sebagian peserta yang belum diberangkatkan bekerja ke luar negeri. 

Namun ia menegaskan proses penempatan tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan penempatan pekerja migran, bukan LPK sebagai lembaga pelatihan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pelatihan #dinas tenaga kerja #paspor #mediasi