Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Selewengkan Visa, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

Francelino Junior • Rabu, 15 Juli 2026 | 22:30 WIB
DEPORTASI: Aparat imigrasi saat melakukan deportasi kepada seorang WNA asal India yang diduga menyelewengkan visa. (Imigrasi Singaraja)
DEPORTASI: Aparat imigrasi saat melakukan deportasi kepada seorang WNA asal India yang diduga menyelewengkan visa. (Imigrasi Singaraja)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. 

Penindakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Singaraja menyusul hasil pengawasan keimigrasian serta laporan masyarakat di wilayah kerjanya.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG, 48, perempuan asal India; RN, 44, perempuan asal Singapura; serta ST, 34, laki-laki asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan AKG dan ST masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Menurutnya, kedua jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi aktivitas kunjungan sesuai tujuan yang tercantum dalam visa. 

Pemegang VOA maupun BVK tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan izin tinggal.

"AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Buleleng. ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Karangasem," ungkap Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. 

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Gde Kusuma menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan selective policy, yakni kebijakan yang memberikan kemudahan kepada WNA yang membawa manfaat bagi Indonesia. 

Sebaliknya, aparat akan bertindak tegas terhadap setiap orang asing yang terbukti menyalahgunakan fasilitas keimigrasian maupun melanggar peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing yang mematuhi ketentuan hukum. Namun, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
imigrasi warga negara asing buleleng visa wna