Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Disarankan Beli Motor Bekas Plat DK Buleleng, Balik Nama Lebih Mudah dan Bebas BBNKB

Francelino Junior • Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45 WIB
SAMSAT DRIVE THRU: Suasana pelayanan  samsat  drive thru di Kantor Samsat Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
SAMSAT DRIVE THRU: Suasana pelayanan samsat drive thru di Kantor Samsat Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Masyarakat Buleleng yang berencana membeli kendaraan bekas diimbau lebih selektif. 

Jika memungkinkan, pilih kendaraan berpelat DK asal Buleleng agar proses balik nama lebih mudah dan tidak terkendala urusan administrasi.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng (Samsat Buleleng), Komang Agoes Udayana Putra, mengatakan kendaraan bekas yang berasal dari wilayah Buleleng akan mempermudah proses pengurusan balik nama. 

Terlebih, Pemerintah Provinsi Bali kini telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta membebaskan pajak progresif.

"Jadi proses balik namanya lebih mudah. Apalagi sekarang sudah ada kebijakan bebas pajak progresif kendaraan dan Pemerintah Provinsi Bali juga membebaskan bea balik nama kendaraan," ujarnya.

Agoes menjelaskan, pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama tetap dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik sebelumnya. 

Kebijakan itu memungkinkan masyarakat tetap mengesahkan maupun memperpanjang STNK meski tidak mengantongi identitas asli pemilik lama.

Sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 mewajibkan pemohon melampirkan identitas atau KTP pemilik kendaraan. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, pemohon harus menyertakan surat bermaterai sebagai persyaratan administrasi.

Namun, setelah muncul polemik di Jawa Barat dan dilakukan rapat koordinasi nasional pada 15 April lalu, pemerintah menerapkan kebijakan baru. Sejak 1 Mei 2026, pengesahan STNK tanpa KTP pemilik pertama diperbolehkan. 

Sebagai gantinya, pemohon wajib menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen melakukan balik nama kendaraan paling lambat dalam waktu satu tahun.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Buleleng, Iptu I Komang Parwata, mengungkapkan kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. 

Selama Mei hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 328 pemilik kendaraan telah memanfaatkan fasilitas itu dengan membuat surat pernyataan.

"Mei sampai Juni sudah ada 328 surat pernyataan yang diajukan oleh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut," katanya.

Meski diberi kemudahan, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban menyelesaikan proses balik nama dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada naiknya penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
kendaraan samsat balik nama pajak buleleng