Banggar DPRD Buleleng Soroti Kinerja BUMD. Ajak ASN hingga Dewan Jadi Nasabah Bank Buleleng 45

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:05 WIB
RAPAT KERJA: Suasana rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng. (DPRD Buleleng)
RAPAT KERJA: Suasana rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng. (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (27/7/2026), berlangsung dinamis. 

Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga menyoroti kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu, salah satu perhatian tertuju pada kondisi PT BPR Bank Buleleng 45. 

DPRD berharap bank milik daerah tersebut dapat kembali sehat sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah.

Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk anggota DPRD, untuk berperan aktif mendukung pemulihan BPR Buleleng 45.

Menurutnya, salah satu bentuk dukungan nyata adalah dengan menjadi nasabah bank tersebut, baik melalui tabungan, deposito, maupun fasilitas kredit yang dikelola secara bertanggung jawab.

"Kalau menabung ataupun meminjam, lakukan dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu kita bersama-sama dapat membantu menyehatkan kembali keuangan Bank Buleleng 45," ujarnya.

Wandira menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga keberlangsungan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Buleleng. Terlebih, Bank Buleleng 45 sebelumnya sempat masuk dalam kategori kurang sehat.

Ia berharap semakin banyak ASN dan anggota DPRD yang memanfaatkan layanan bank daerah tersebut sehingga operasional dan kinerja keuangannya semakin membaik.

Selain membahas BUMD, Banggar DPRD juga mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah anggaran selesai dijalankan.

Dalam rapat itu, TAPD juga menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika maupun ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran selama 2025. Penjelasan tersebut, menurut Wandira, dapat diterima oleh Banggar.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan agar penyusunan anggaran ke depan lebih matang sehingga perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan dapat diminimalkan, terutama terhadap hal-hal yang sebenarnya bisa diprediksi sejak awal.

"Sebisa mungkin apa yang sudah direncanakan, itulah yang dilaksanakan. Kecuali memang terjadi efisiensi anggaran yang objektif," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
dprd buleleng bumd anggaran BPR Buleleng 45 buleleng