Mediasi atau Intimidasi? Menyorot Peran Anggota DPD RI dalam Polemik Dugaan Penghinaan Suku

Admin • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Ketut M. Alvi Azhari
Ketut M. Alvi Azhari

 

Opini oleh Ketut M. Alvi Azhari

SEBUAH video berdurasi sekitar 1 menit 35 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah pertemuan yang disebut sebagai proses mediasi terkait polemik dugaan ucapan bernada penghinaan terhadap kelompok berdasarkan suku.

Dalam rekaman tersebut, sejumlah pihak tampak duduk dalam satu meja. Terlihat pula kehadiran petugas kepolisian. Seorang perempuan muda yang disebut bekerja sebagai pegawai minimarket dan berasal dari Lombok berada dalam forum tersebut bersama perempuan yang diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Sebelumnya, kasus ini diberitakan sebagai polemik antara seorang perempuan yang bekerja sebagai penjahit di Bali dengan seorang pelanggan. Pemberitaan menyebut adanya ucapan yang dianggap merendahkan pelanggan dengan mengaitkannya dengan kondisi ekonomi, mencari penghasilan di Bali, serta menyebut identitas Jawa.

Pihak yang dituding mengeluarkan pernyataan tersebut kemudian memberikan bantahan sekaligus klarifikasi. Ia menyatakan bahwa ucapan tersebut muncul dalam kondisi emosi.

Pada 19 Juli 2026, keduanya diberitakan menjalani proses mediasi di Polsek Abiansemal dan disebut telah mencapai kesepakatan damai.

Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian publik yakni persoalan ini jangan sampai digeser menjadi konflik antara Bali dan Jawa.

Yang semestinya diuji adalah perilaku konkret: apakah benar terdapat ucapan yang merendahkan seseorang berdasarkan identitas sukunya? Dalam konteks seperti apa ucapan itu disampaikan? Bagaimana pihak yang merasa dirugikan diperlakukan? Dan yang tidak kalah penting, apakah proses penyelesaian berlangsung secara adil serta memberikan ruang yang setara kepada kedua belah pihak?

Dari sinilah pertanyaan publik menjadi relevan, proses ini layak disebut sebagai mediasi atau intimidasi?

Kehadiran figur publik dan aparat kepolisian dalam forum tersebut tentu membuat sebuah pertemuan memiliki bobot psikologis yang berbeda dari percakapan biasa antara dua warga.

Karena itu, posisi Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, Arya Wedakarna patut mendapat sorotan kritis. Pernyataan Arya Wedakarna kepada korban terkait pelanggaran UU ITE No 1 Tahun 2024, Pasal 27A yang mengatur  tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi atau dokumen elektronik, tetapi penerapannya juga harus tetap mempertimbangkan nilai moral dan fokus utama masalahnya, tentu hal ini bukanlah solusi untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi justru menggeser posisi korban menjadi pelaku.

Sebagai anggota DPD RI yang hadir dalam persoalan masyarakat, perannya tidak semestinya berhenti pada memastikan kedua pihak duduk dalam satu ruangan. Mediasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Mediasi harus mampu menciptakan ruang yang aman, setara, dan bebas dari tekanan.

Seorang mediator tidak seharusnya tampil sebagai pihak yang menghakimi. Ia tidak semestinya mempermalukan salah satu pihak, apalagi membangun kesan bahwa seseorang telah berada pada posisi bersalah sebelum seluruh persoalan diperiksa secara utuh.

Jika benar tujuan kehadiran Arya Wedakarna adalah membantu menyelesaikan persoalan tersebut, maka publik wajar berharap ia menunjukkan sikap yang seimbang kepada kedua pihak.

Sebab, menjadi mediator bukanlah tentang siapa yang paling dominan berbicara atau siapa yang paling kuat pengaruhnya di dalam ruangan.

Mediator justru harus menjadi orang yang paling mampu memastikan semua pihak memiliki keberanian untuk berbicara tanpa rasa takut dan tanpa tekanan.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada Arya Wedakarna bukan semata-mata, “Mengapa Anda ikut memediasi?”

Pertanyaannya jauh lebih mendasar. Apakah Anda memastikan pihak yang mengadu tidak merasa tertekan? Apakah Anda memastikan pihak yang merasa dirugikan memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatannya? Apakah pihak yang dituding juga diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan konteks dan versinya?

Dan yang paling penting untuk kita ketahui bersama adalah Apakah seluruh proses benar-benar diarahkan untuk menemukan jalan keluar yang adil dan membangun perdamaian, atau justru menghasilkan kesan bahwa salah satu pihak harus tunduk karena adanya tekanan dari figur publik dan aparat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk memperkeruh persoalan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu penting agar kata mediasi tidak kehilangan maknanya.

Perdamaian memang patut dihargai. Tetapi perdamaian yang sehat bukan sekadar berakhirnya sebuah perselisihan. Perdamaian juga harus lahir dari proses yang adil, tanpa rasa takut, tanpa penghinaan, dan tanpa tekanan terhadap pihak mana pun.

Publik tidak membutuhkan konflik baru antara Bali dan Jawa. Publik juga tidak membutuhkan siapa yang paling berkuasa dalam sebuah ruangan.

Yang dibutuhkan adalah kejelasan: apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana proses mediasi berlangsung, dan apakah semua pihak diperlakukan secara setara?

Sebab, jika sebuah proses disebut mediasi, maka ukurannya bukan siapa yang paling kuat.

Ukurannya adalah apakah pihak yang paling lemah sekalipun tetap merasa aman untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi. (*)

 

*) Penulis adalah seorang pemuda asal Desa Pegayaman, Kabupaten Buleleng.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
intimidasi video mediasi arya wedakarna media sosial