Bansos Terhenti Akibat Desil Ketinggian, Dinsos Buleleng Turun Tangan

Francelino Junior • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:06 WIB
ilustrasi bansos.
ilustrasi bansos.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Terhentinya alokasi bantuan sosial (bansos) bagi sebagian masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buleleng belakangan ini akhirnya terkuak. 

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng membeberkan bahwa penentuan kelayakan penerima manfaat kini mengacu pada skema pemetaan desil yang diturunkan langsung dari pemerintah pusat.

Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menegaskan bahwa wewenang instansi daerah sebatas memfasilitasi proses verifikasi serta pengusulan perbaikan data di tingkat bawah.

”Jadi, kami di sini sifatnya kan memfasilitasi, jika ada warga masyarakat yang ketinggian desilnya,” ujar Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra pada Kamis (20/8/2026).

Kariaman menguraikan, skema Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut berjalan efektif pasca terbitnya Instruksi Presiden pada 2025 lalu. 

Rujukan indikatornya dipetakan secara teknis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan membagi tingkat perekonomian warga ke dalam kelompok desil 1 hingga 10—mulai dari kriteria sangat miskin (desil 1) hingga kategori mampu atau sejahtera (desil 10).

Berdasarkan ketentuan baku, kuota penerima bansos rutin dibatasi hanya untuk masyarakat yang bertengger di rentang desil 1 sampai 4. Sementara untuk kepesertaan jaminan kesehatan gratis ditoleransi hingga desil 5.

Sistem pemetaan baru ini memicu gelombang aduan di tingkat desa lantaran sejumlah warga tidak mampu mendadak terdepak dari daftar penerima bansos akibat status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

”Sejak ada pemetaan desil, kami terima informasi dari desa, kelurahan, dan pendamping kalau yang sebelumnya menerima bantuan sosial, ternyata sekarang tidak. Setelah dicek, ternyata desilnya yang melebihi, ketinggian,” ungkapnya.

Guna menyikapi persoalan ketidaksesuaian data tersebut, Dewan Ekonomi Nasional meluncurkan skema pemutakhiran mandiri melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). 

Hingga pertengahan Agustus 2026, akumulasi pendaftaran Perlinsos di Kabupaten Buleleng telah menyasar 172.049 Kepala Keluarga (KK) atau menyentuh angka 63,88 persen.

Mengantisipasi adanya warga rentan yang luput dari pemutakhiran data, Dinsos P3A Buleleng mengerahkan tim pendamping untuk menyisir langsung setiap desa dan kelurahan.

”Atau ada warga yang yang selama ini tidak dapat bantuan, dengan kriteria kategori tidak mampu, disabilitas, lansia, dan sebagainya, itu kami upayakan juga agar tidak tercecer,” tandas Kariaman.

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan keberatan atau perbaikan tingkat desil, proses pengusulan dapat diawali melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan setempat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Bansos Buleleng Kariaman Putra DTKS Buleleng Perlinsos Buleleng dinsos buleleng