Rawan Diserobot dan Bersengketa, 349 Bidang Aset Tanah Pemkab Buleleng Belum Bersertifikat

Eka Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 06:32 WIB
BICARA ASET: Suasana Rapat Paripurna DPRD Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng pada Selasa (22/9/2026). (DPRD Buleleng)
BICARA ASET: Suasana Rapat Paripurna DPRD Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng pada Selasa (22/9/2026). (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Carut-marut pengelolaan aset milik Pemkab Buleleng menuai sorotan tajam DPRD Buleleng. 

Pasalnya, dari total 1.412 bidang tanah aset daerah yang tercatat, sebanyak 349 bidang diantaranya hingga kini rupanya belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum.

Hal tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (22/9/2026).

Juru Bicara Fraksi PDIP, Nyoman Bujana, mendesak Pemkab Buleleng bergerak cepat menuntaskan legalitas ratusan lahan tersebut secara bertahap dan berkelanjutan.

“Percepatan proses pensertifikatan seluruh barang milik daerah, sisa 349 yang belum bersertifikat, dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan,” tegas Bujana.

Kritik tak kalah pedas dilayangkan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Luh Marleni. Ia membocorkan data bahwa dari 349 bidang tanah yang bermasalah tersebut, baru 50 bidang yang berkasnya masuk ke Kantor Pertanahan Buleleng.

Marleni menekankan bahwa aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan milik rakyat Buleleng yang wajib dilindungi dari potensi penguasaan secara ilegal oleh pihak luar.

Sementara itu, Fraksi Demokrat-PKB menilai akar masalah pengelolaan aset di Buleleng bukan terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya eksekusi di lapangan.

Juru Bicara Fraksi Demokrat-PKB, Ketut Jana Yasa, mengungkapkan bahwa selain ratusan lahan kosong, banyak gedung sekolah, puskesmas, hingga kantor desa yang status hak gunanya masih remang-remang. Bahkan, nilai sewa pemanfaatan aset daerah selama ini dinilai jauh di bawah harga wajar.

"Kelemahan Buleleng itu bukan di regulasi, tapi di implementasi," semprot Jana Yasa.

Sebagai solusi konkret, Jana Yasa menantang Pemkab Buleleng untuk menerapkan sistem Dashboard Aset Digital paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.

Sistem digital terpadu tersebut nantinya wajib memuat pemetaan lokasi, status hukum, nilai aset, identitas penyewa, hingga masa berlaku kerja sama secara transparan.

Jangan lagi pengelolaan manual. Ini untuk mencegah aset ganda dan memudahkan DPRD melakukan fungsi pengawasan," tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Aset Pemkab Buleleng Ranperda Aset Buleleng Berita Singaraja Hari Ini Sertifikat Tanah Buleleng dprd buleleng