Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Coret Bendera Merah Putih, Dua Pemuda di Bali Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

M
Penulis: Muhammad Basir❯
VANDALISME: Bendera merah putih di depan Kantor Bupati Jembrana, Bali, jadi sasaran aksi vandalisme.
VANDALISME: Bendera merah putih di depan Kantor Bupati Jembrana, Bali, jadi sasaran aksi vandalisme.

Advertisement

 

RadarBuleleng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, menuntut dua terdakwa kasus penodaan bendera Merah Putih dengan hukuman penjara masing-masing enam bulan. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, mengungkapkan bahwa dua pemuda, yakni Kharisma Arai Cahya alias Arai, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra alias Andy, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam perbuatan yang merusak serta menodai kehormatan bendera negara.

“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan Rutan Polda Bali dan dengan perintah agar para terdakwa untuk segera ditahan,” ujarnya.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. 

Advertisement

Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Mereka juga telah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Kepala Satpol PP.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” dikembalikan kepada Pemkab Jembrana. 

Sementara barang bukti lain seperti cat pilox, flashdisk berisi rekaman video, pakaian, serta sejumlah ponsel diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun sepeda motor dan ponsel milik masing-masing terdakwa diminta dikembalikan kepada pemiliknya.

Advertisement

Artikel Terkait

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga properti residensial Bali naik 1,02 persen pada triwulan II 2026. Rumah menengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 1,52 persen secara tahunan.

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Buleleng punya potensi berbeda dari barat hingga timur. Gerokgak disiapkan sebagai kawasan ekonomi pariwisata.

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Pria berinisial IWCA, 25, diamankan warga di Abiansemal setelah diduga melecehkan pengendara perempuan. Polisi mendalami pengakuannya yang disebut pernah beraksi 10 kali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer