RadarBuleleng.id - Pemkab Badung bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi warganya. THR itu akan dibagikan kepada warga sebagai bantuan keagamaan.
Kepastian bagi-bagi THR itu dituangkan dalam surat Sekda Badung nomor 400.3.9.8/11042/SETDA/SOSIAL tanggal 7 Maret 2025. Surat ditandatangani oleh Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba.
Dalam surat itu, Pemkab Badung menyatakan segera memberikan bantuan uang hari raya keagamaan alias THR kepada kepala keluarga yang ber-KTP Kabupaten Badung.
Adapun syarat yang ditetapkan oleh Pemkab Badung adalah sebagai berikut:
1. Mengantongi KTP Badung dan telah menetap secara terus menerus di wilayah Kabupaten Badung, minimal selama 5 tahun.
2. Memiliki pendapatan maksimal Rp 5 juta per bulan.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri.
4. Tidak berstatus sebagai penerima pensiunan ASN, TNI/Polri.
5. Memiliki tanggungan minimal satu orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam kartu keluarga. Kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin.
Guna menjamin bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, maka kepala desa/lurah, kepala dusun/kepala lingkungan, wajib melakukan pendataan.
Selanjutnya usulan akan dibahas melalui mekanisme musyawarah dusun/musyawarah lingkungan. Hasil musyawarah agar disampaikan kepada desa paling lambat pada Jumat (14/3/2025).
Selain itu, warga yang menjadi calon penerima juga wajib membuat rekening pada Bank BPD Bali.
Tak hanya itu, calon penerima juga wajib menandatangani pakta integritas serta surat pernyataan bermaterai. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya