Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa

Muhammad Basir • Jumat, 20 Juni 2025 | 00:05 WIB
Eksekusi terpidana korupsi LPD, Ni Komang Pujiani dan terpidana I Komang Suarjana.
Eksekusi terpidana korupsi LPD, Ni Komang Pujiani dan terpidana I Komang Suarjana.

Radarbuleleng.jawapos.com- Kejari Jembrana melakukan eksekusi dua putusan kasus tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/6).

Putusan kasasi Ni Komang Pujiani, terpidana kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk.

Kejari Jembrana juga melakukan eksekusi putusan terpidana I Komang Suarjana, terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad.

Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari mengatakan, seksi pidana khusus Kejari Jembrana sudah menerima putusan terhadap dua perkara korupsi.

Karena sudah sudah tidak ada upaya hukum lagi, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

”Sudah eksekusi terhadap dua perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Putusan yang dieksekusi tersebut, putusan kasasi korupsi terpidana Ni Komang Pujiani. Dimana, putusan menolak kasasi Penuntut Umum.

Karena itu, terdakwa menjalani hukuman sesuai putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Eksekusi terpidana korupsi LPD, Ni Komang Pujiani dan terpidana I Komang Suarjana.
Eksekusi terpidana korupsi LPD, Ni Komang Pujiani dan terpidana I Komang Suarjana.

Putusan yang akan dijalani pidana penjara selama 3 tahun, dipidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 642 juta, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Seksi pidana khusus Kejari Jembrana juga mengeksekusi I Komang Suarjana, terpidana korupsi LPD Desa Ada Mendoyo Dangin Tukad.

Terpidana korupsi dana LPD miliaran rupiah ini, divonis pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad, sebesar Rp 2.154.742.648.

Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti pidana penjara selama 2 tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#LPD Desa Adat #Lembaga Perkreditan Desa #kejari negara #korupsi lpd