RadarBuleleng.id – Polemik sampah di Bali kian memanas. Mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung resmi melarang pembuangan sampah organik.
Sayangnya, kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah sampah dibiarkan menumpuk di pinggir jalan karena tidak ada yang mengangkut.
Larangan ini diberlakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirimkan sanksi administratif pada Mei 2025, melalui surat No. 921/2025.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa praktik open dumping di TPA Suwung harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak surat diterima, yaitu Desember 2025. Jika tak dipatuhi, pejabat Pemprov Bali bisa dijerat sanksi pidana.
“Surat edaran ini bukan muncul tiba-tiba. Ini lanjutan dari sanksi administratif yang mewajibkan Pemprov menghentikan sistem open dumping di Suwung. Kalau tidak dijalankan, bisa kena pidana,” jelas Ida Bagus Kade Wira Negara, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pencemaran Lingkungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali.
Selain penghentian open dumping, Pemprov Bali juga diwajibkan membuat dokumen resmi penghentian operasional, dan dalam waktu 60 hari harus mengambil langkah konkret untuk mengatasi limbah berbahaya.
Utamanya limbah-limbah yang mencemari kawasan mangrove, termasuk membangun instalasi pengolahan air limbah serta mengurus izin lingkungannya.
Kondisi TPA Suwung saat ini sangat mengkhawatirkan. Dengan tinggi tumpukan sampah mencapai 30 meter, dan pasokan sampah dari Kota Denpasar mencapai 1.000 ton per hari, risiko pencemaran lingkungan semakin besar, apalagi saat musim hujan.
“TPA Suwung sudah dalam kondisi ‘sakit’. Maka kita pilih pola controlled landfill yang biayanya lebih ringan dibandingkan sanitary landfill. Setiap Rabu kami minta hari libur operasional, agar bisa dilakukan penataan,” jelas pria yang akrab disapa Gus Wira ini.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada minimnya kesadaran memilah sampah dari rumah. Dari 70 persen sampah organik yang dihasilkan masyarakat, sebagian besar masih berakhir di TPA.
Padahal, jika pengolahan dilakukan di sumber dengan teba modern, tong komposter, atau metode lain, volume sampah bisa ditekan signifikan.
Bali sendiri hanya memiliki 294 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), jauh dari ideal karena jumlah desa di Bali melebihi itu.
“Kalau bisa satu desa satu TPS3R. Target kita, setidaknya satu TPS3R bisa menangani 50 ton sampah per hari,” ungkap birokrat asal Buleleng ini.
Meskipun ada pelarangan, TPA Suwung tetap menerima sampah residu, seperti popok dan pembalut, serta sampah anorganik yang tidak bisa diolah.
“Yang ditutup itu hanya sistem open dumping. Bukan berarti TPA Suwung ditutup total. Sampah residu tetap bisa dibuang,” tegasnya.
Gus Wira juga menanggapi aksi protes sejumlah petugas motor cikar (moci) di Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8/2025). Mereka berasal dari pihak swakelola yang menjalankan layanan berbayar pengangkutan sampah.
“Swakelola ini bagian dari sistem bisnis, jadi harus ikut tanggung jawab juga. Idealnya, sampah sudah dipilah sebelum sampai ke TPA,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah sebenarnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, termasuk retribusinya.
“Kalau di Denpasar, ya Pemkot Denpasar. Retribusinya juga tidak masuk ke provinsi,” imbuhnya.
Gus Wira juga menyinggung minimnya anggaran penanganan sampah di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, jika semua pemerintah daerah konsisten mengalokasikan minimal 3 persen dari APBD untuk penanganan sampah, persoalan tak akan serumit sekarang.
“Faktanya, banyak yang anggarkan di bawah 1 persen. Padahal itu urgen dan bersifat mandatory. Kalau mau serius, seharusnya 3 persen seperti amanat regulasi,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya