RadarBuleleng.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mulai masuk tahap pembahasan.
Namun, draf regulasi tersebut langsung menuai sorotan tajam dalam sidang paripurna DPRD Bali di Wiswa Sabha Utama, Senin (15/12/2025).
Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menilai masih terdapat inkonsistensi dalam penggunaan istilah di dalam ranperda. Khususnya antara “pemilikan”, “pengalihan”, dan “penguasaan”.
Kritik tersebut dilontarkan juru bicara Fraksi Gerindra - PSI DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaya, saat membacakan pandangan fraksi.
Ia menegaskan, perbedaan istilah yang digunakan secara tidak konsisten berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
“Kami berharap ini bukan pertanda adanya kegamangan dalam melakukan kajian, terutama terkait pilihan dan konsistensi penggunaan istilah,” ujarnya.
Grace juga menyoroti naskah akademik ranperda yang dinilai belum mempertimbangkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam regulasi tersebut, wajib pajak diberi ruang untuk membuat Surat Pengakuan Nominee apabila dokumen kepemilikan harta tambahan masih atas nama pihak lain.
“Harta tambahan itu bisa berupa saham, tabungan, mobil, tanah, kapal, bangunan, dan lainnya. Artinya, praktik nominee tidak selalu merupakan perbuatan yang dilarang,” tegasnya.
Menurut Grace, praktik nominee pada dasarnya lahir dari perjanjian atau pernyataan antar pihak dan bersumber pada hukum privat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Buku III yang bersifat terbuka.
Prinsip tersebut memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
“Jika ingin mengatur larangan nominee, maka harus disesuaikan dengan batas kewenangan daerah. Yang paling memungkinkan adalah melarang penerbitan izin bagi pemohon yang didasarkan pada kepemilikan secara nominee,” bebernya.
Fraksi Gerindra-PSI juga mengusulkan agar raperda tersebut memuat kriteria yang jelas mengenai praktik nominee yang dilarang.
Dengan adanya kriteria tersebut, pejabat berwenang diharapkan dapat menolak penerbitan izin atau rekomendasi, lengkap dengan sanksi yang tegas.
Selain itu, DPRD Bali juga didorong untuk melakukan studi banding ke luar negeri guna memperdalam substansi raperda.
“Ranperda tentang larangan nominee tidak hanya terjadi di Bali. Jika ingin diperdalam, bisa dilakukan studi komparatif di negara lain seperti Singapura dan Thailand yang sejak lama memiliki regulasi terkait larangan praktik nominee,” ujar Grace.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar justru menyatakan dukungan terhadap penyusunan perda tersebut.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Bali, Nyoman Wirya menilai pertumbuhan ekonomi Bali yang ditopang sektor pariwisata telah memberi dampak signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), namun di sisi lain memicu alih fungsi lahan produktif secara masif.
“Berkurangnya lahan produktif berdampak pada meningkatnya risiko bencana, seperti banjir di Bali, dan kondisi ini turut dipicu oleh maraknya praktik nominee,” ujarnya.
Fraksi Golkar pun mengapresiasi langkah Gubernur Bali yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, serta inisiatif merancang perda tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif. (*)
Catatan redaksi: Redaksi melakukan perubahan terhadap judul berita di bawah ini. Judul berita yang sebelumnya "Draft Ranperda Nominee Dinilai Inkonsisten. DPRD Bali Usul Belajar ke Luar Negeri" diubah menjadi "Draft Ranperda Nominee Dinilai Inkonsisten. DPRD Bali Usul Lakukan Studi Komparatif dengan Thailand". Atas ralat tersebut, redaksi memohon maaf.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya